- Sekwan Bacakan Kesimpulan RDP, Pansus Dibatalkan
Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris
BATAUGA,BP-Ratusan massa demonstran dari perwakilan tiap kecamatan di Busel yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Buton Selatan kembali melakukan aksi unjukrasa, Senin (29/6)
Massa demonstran mendesak anggota DPRD Buton Selatan untuk mengeluarkan rekomendasi agar pembentukan pansus hak angket pada (23/6) agar dibatalkan, karena menabrak Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan perda nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib (tatib) DPRD Busel.
Korlap aksi Madin mengatakan terkait dalih DPRD menggunakan pasal 82 ayat 1 sebagai subtansi dasar pembentukan pansus ijazah adalah sangat keliru karena ijazah SMP tidak masuk sebagai persayaratan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati. Hal ini juga terdapat pada putusan MK nomor 6/PHP.BUP-XV/2017 tentang sengketa Pilkada.
Lanjut Madin, selain itu pasal 82 ayat 1 juga ditegaskan bahwa perlu ada pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut. Merujuk pada pada pasal 89 ayat 2 PP nomor 19 tahun 2005, ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar, menengah dan tinggi dalam hal ini harus ada pembuktian dari SMP Banti bahwa ijazah tersebut tidak diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan. Namun hal itu tidak mungkin karena kasus ini pun telah melalui proses hukum Polres Mimika dan tidak terbukti.
“DPRD Busel dalam pembentukan pansus hak angket abai terhadap fakta ini,” ucap Madin
Lanjutnya, bukti yang diajukan pansus adalah rekomendasi ombudsman dan surat keterangan dinas Provinsi Papua, dimana kedua lembaga ini bukanlah lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah SMP sehingga secara substansi pansus DPRD tidak berdasar atau mengada-ngada.
“Selain cacat subtansi, pansus angket ijazah Bupati Buton Selatan juga cacat prosedural. Jelas pada pasal 169 undang-undang 23 tahun 2014 ditegaskan, usul angket diajukan pada pimpinan DPRD dimana pengambilan keputusan pimpinan DPRD harus koletif kolegial dalam hal ini pimpinan DPRD harus terlibat tetapi pansus ijazah Busel diselenggarakan tanpa sepengetahuan ketua DPRD,” jelasnya.
Massa demonstrasi pun diterima Ketua DPRD Buton Selatan La Ode Armada, dalam rapat dengar pendapat bersama anggota lainnya yakni Dodi Harsi, Spd
Hj. Wa Ode Ruhania, H.La Harnu, La Muhadi, spd, La Ode Taufik Mansur, di ruang rapat, Massa demonstran menyampaikan sejumlah aspirasinya di depan ketua DPRD dan lima anggota lainnya hingga berjalan cukup alot.
Setelah dijedah beberapa menit rapat dengar pendapat (RPD) tersebut, Ketua DPRD La Ode Armada bersama lima anggota lainnya memutuskan sejumlah point kesimpulan RDP yang dibacakan oleh Sekwan DPRD La Ode Nurunani yakni point pertama bahwa keputusan DPRD nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan Panitia khusus hak angket DPRD terkait dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan dianggap cacat hukum tidak sesuai dengan prosedur sehingga dibatalkan.
“Point kedua, pengambilan keputusan baik pada rapat Badan Musyawarah maupun pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton Selatan sama sekali tidak dikoordinasikan dengan ketua DPRD Buton Selatan,” ucapnya.
Lanjutnya, ketiga bahwa pada saat pengambilan keputusan baik pada rapat Bamus dan rapat paripurna sebagian anggota DPRD tidak dilibatkan atau disampaikan melalui undangan antara lain saudara Dodi Hasri, SPD dan La Ode Taufik Mansur, sementara kedua anggota tersebut mempunyai hak untuk menentukan sikap dan pengambilan keputusan pembentukan pansus tersebut.
Keempat, rapat paripurna yang digelar terkait pembentukan pansus usul hak angket DPRD, pengusul tidak menyampaikan dokumen-dokumen dengan ijazah palsu dimaksud untuk dijadikan dasar pandangan masing-masing fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 2 dan pasal 74 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota keputusan DPRD Kabupaten buton Selatan
“Maka sesuai dengan surat nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan pansus hak angket DPRD terkait dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan dianggap cacat hukum tidak sesuai prosedur sehingga dibatalkan,” tuturnya. (*)