Peliput : Amirul Editor: Hasrin Ilmi
BATAUGA,BP-Tudingan terhadap pembentukan panitia khusus (pansus) Hak angket DPRD Busel terkait kasus ijazah Bupati Busel La ode Arusani tidak prosedural ditanggapi dingin oleh Aliadi salah satu anggota pansus.
Kepada Baubau Post Aliadi mengatakan, soal penafsiran sejumlah pihak termasuk pakar hukum tata negara Dr Muhaimin, bahwa pansus hak angket DPRD Busel dinilai cacat hukum itu hal lumrah. Sejauh ini pansus hak angket DPRD Busel tetap akan bekerja sesuai mekanisme dan yang bisa membatalkannya hanya melalui sidang paripurna pula.
“Karena mekanisme pembentukan Pansus sudah sesuai prosedur, sudah paripurna. Tidak ada yang dilanggar, undangan rapat Bamus, paripurna ada semua kepada anggota DPRD Busel,” aku Aliadi saat dikonfirmasi
Lanjutnya, ia membenarkan urusan hukum menjadi kewenangan penegak hukum. DPRD tak mencampuri hal tersebut. Tapi Pansus hak angket DPRD juga tetap bekerja mengumpulkan fakta-fakta dokumen yang ditudingkan sudah bulat.
“Nanti kita lihat endingnya, tapi pansus hak angket tetap bekerja. Jika nanti dalam pencarian fakta ini menemukan ada dugaan dokumen palsu maka akan diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Jadi kita di DPRD ini proses politik, Pansus ini tidak menjustifikasi salah atau tidak bersalah kita tidak mencampuri ranah hukum yang menjadi urusan penegak hukum,” tukasnya.(*)