Peliput: Zaman Adha — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP – Jelang lebaran Idul Adha, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan panduan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Protokol ini diatur dalam surat edaran Kemenag No 18/2020.
Kepala Kemenag Baubau Rahman Ngkaali dalam rilisnya Rabu (01/07), mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan agar salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid 19.
“Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban menyesuaikan dengan pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal),” katanya.
Pihaknya berharap surat edaran ini dapat dipedomani semua pihak yang nantinya akan melaksanakan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman covid-19 oleh pemerintah daerah, gugus tugas daerah.
Lanjut Rahman, Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan maupun di masjid dengan ketentuan antara lain, diawasi petugas, membersihkan lokasi salat, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar, adanya tempat cuci tangan, jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing.
Selain itu jemaah menggunakan masker sejak keluar rumah, mencuci tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan, maupun menjaga jarak aman minimal 1 meter.
Sedangkan untuk protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban antara lain, jaga jarak, pendistribusian daging kurban langsung ke rumah penerima, pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, orang yang menangani penyembelihan dan penanganan daging, tulang, jeroan harus beda, menjaga kebersihan, serta setiap orang harus menggunakan satu alat. (**)