F03.1 Romeo Syahrir

Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI,BP – Meskipun penambangan galian C tidak memiliki izin, Pemerintah Kabupaten Wakatobi tetap melakukan penarikan pajak. Namun pajak tersebut ditarik pada instansi yang membutuhkan bahan matrial tersebut.

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Wakatobi, Romeo Syahrir mengatakan, Pungutannya dilindungi dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah,

F03.1 Romeo Syahrir
Romeo Syahrir

Kemudian Perda Nomor 20 Tahun 2010, Perbup Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Golongan C. Selain itu, penarikan pajak tambang galian C tersebut dikenakan sebesar 15 persen dan dipungut dari instansi penyedia pekerjaan proyek.

Meski penambangan yang dilakukan para penyedia tersebut dikatakan ilegal, Romeo menuturkan bahwa hal tersebut bukan menjadi urusannya pasalnya, terkait ilegalnya hal tersebut diserahkan kepada instansi yang memiliki wewenang.

“Meskipun ilegal tapi bisa kita pungut apalagi ini untuk kepentingan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Romeo.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin