Peliput: Zaman Adha — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP – Nasib salah satu guru di Kota Baubau, Hasrianti (51) hingga kini belum jelas. ASN yang dulunya bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 2 Baubau terkatung-katung.
Nasib malangnya dimulai saat dirinya dimutasi ke SMPN 7 Baubau. Mutasi itu diketahuinya setelah diterbitkannya SK penugasan dari Kepala SMPN 2 Baubau. Dalam SK yang terbit tanggal 15 Juli 2019 namanya sudah tidak dicantumkan lagi.

Dirinya merasa janggal dengan keputusan tersebut, karena seharusnya ada nota tugas yang diberikan kepadanya. Nota tugas sebagai dasar mutasi ke SMPN 7 Baubau tidak diberikan tanpa ada penjelasan apapun.
Kepada awak media di kediamannya, Minggu (12/07) Hasriani mengaku tidak mempersoalkan jika dirinya dipindah tugas ke SMPN 7 Baubau. Namun yang menjadi pertanyaannya, mengapa nota tugas yang menjadi haknya tidak diberikan kepadanya.
“Saya tidak pernah melihat nota tugas itu, terakhir saya dikasih lihat sama kepala SMPN 2 Baubau pada September 2019, tapi dengan jarak yang cukup jauh,” akunya.
Perjuangan untuk mendapatkan nota tugasnya sudah ditempuh dengan menemui Kepala SMPN 2 Baubau, Kadis Pendidikan Kota Baubau, Sekda Baubau, bahkan Walikota, namun tidak mendapat titik terang. Akibat mutasi tersebut, Hasrianti kehilangan tunjangan sertifikasinya.
Urusan ini berjalan alot, hingga dirinya mendapatkan perlakuan yang kurang baik di SMPN 2 Baubau berupa pengusiran oleh kepala sekolah. Menurut Hasrianti, pengusiran terjadi karena dirinya dianggap bukan lagi guru di sekolah tersebut.
Setelah itu lanjutnya, mulai April 2020 Hasrianti tidak lagi menerima gaji bulanannya. Setelah ditelusuri, penyebab penahanan gaji tersebut karena dirinya dianggap tidak melaksanakan tugas di SMPN 7 Baubau.
Jika dikalkulasi tunjangan satu tahun yang tidak diberikan sekitar Rp 40 juta lebih, ditambah dengan gaji bulanannya yang tidak diberikan sejak April 2020 mencapai Rp 27 juta.
Dengan tidak diberikannya gaji dan tunjangannya, maka dirinya terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi Hasrianti merupakan tulang punggung keluarga karena suaminya sedang sakit.
“Utang saya kalau dihitung-hitung sudah ratusan juta, karena saya menghidupi tujuh anak,” ujarnya.
Tidak hanya kerugian materil, anak-anaknya yang bersekolah di SMPN 2 Baubau memiliki beban moril, karena pernah terjadi peristiwa pengusiran dirinya oleh kepala sekolah.
Perkara ini kemudian telah dibawa ke jalur hukum. Total ada tiga laporan Hasrianti ke Polres Baubau, yakni melaporkan Kepala SMPN 2 Baubau, melaporkan salah satu akun Facebook Fatimah Zahra, dan melaporkan tentang penahanan gaji.
Tidak hanya ke polisi, perkara ini juga dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, berupa penahanan gaji dan proses mutasi.
“Kalau pemerintah mau berdamai, saya minta diselesaikan utang moril, kemudian saya bersedia mencabut laporan polisi dengan catatan semua kerugian materil diselesaikan,” harapnya.
Hingga saat ini Hasrianti belum memiliki kejelasan status mutasinya. Di satu sisi dirinya sudah dilarang berada di SMPN 2 Baubau, sementara nota tugas untuk pindah ke SMPN 7 Baubau belum diberikan.(**)

