cover3333

  • Sekdisdikbud Kasman Tegaskan Bagi ASN yang Tidak Laksanakan Tugas, Tidak Dimintakan Gajinya

Peliput: Arianto W — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Mantan guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 2 Baubau Dra Hasrianti yang dimutasi ke SMPN 7 Baubau pada 14 Juni 2019 dan mengadukan nasibnya karena gajinya belum terbayarkan sudah satu tahun lamanya kini telah viral dan menjadi buah bibir masyarakat.

okkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk
Dra Hasrianti

Jika sebelumnya Hasrianti sempat mengeluarkan statemen miring terkait status mutasi dirinya yang “tidak jelas” karena tidak diberikan bukti nota tugas sebagai dasar mutasi oleh pihak berwenang, maka kali ini PNS berusia 51 tahun itu terlihat menyoroti Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau.

Dikutip dari akun media sosial (Facebook) miliknya Yanti Sabaa yang mengungga screenshot hasil obrolan WhatsApp dirinya dan Bendahara Disdikbud Baubau La Zainal pada Senin (06/07) dengan caption ” Assalamualaikum, selamat pagi Kota Baubau. Hi pejabat daerah, stop hoaks, gaji saya katanya bukan ditahan tapi tidak dimintakan. Halo, jadi pengakuan bendahara Dinas PK Kota Baubau ini ada pikir apa!?,” tulisnya.

derrrrrrrrrr
Sekretaris Disdikbud Baubau Kasman SPd MPd

Terlihat Hasrianti coba mempertanyakan status penahanan gaji bulanannya oleh pihak Disdikbud Baubau. Dimana, ia melihat ada kejanggalan dalam pernyataan kedua narasumber yakni Bendahara Disdikbud dalam obrolan WhatsApp pribadinya dan Sekretaris Disdikbud Baubau melalui media Baubau Post pada Senin (13/07) kemarin.

Berdasarkan laporan yang ia terima dari Bendahara Disdikbud Baubau La Zainal, bahwa gaji bulanannya di tahan atas perintah pimpinan karena tidak menjalankan tugas mengajar. Hal ini dinilai bertentangan dengan pernyataan Sekretatis Disdikbud Baubau Kasman yang berstatemen kalau gajinya bukan ditahan melainkan tidak dimintakan.

” Assalamualaikum maaf mengganggu, saya dengan Ibu Dra Hasrianti Guru BK SMPN 2 Baubau, mau tanyakan gaji bulan April 2020 belum masuk. Mohon infonya terima kasih,” tanya Hasrianti melalui WhatsApp.

” Oh iya bu, maaf ini gajinya kita bulan ini atas perintahnya pimpinan ditahan dulu karena sudah tiga bulan tidak menjalankan tugas,” balas La Zainal.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Disdikbud Baubau Kasman SPd MPd saat dikonfirmasi Baubau Post, Selasa (14/07) mengatakan, perbedaan stetamen antara dirinya dan Bendahara Disdikbud hanyalah miskomunikasi.

Kembali Kasman menegaskan, teruntuk seluruh ASN jajaran Disdikbud Baubau yang dianggap malas atau tidak melaksanakan tugas maka tidak dimintakan gajinya.

” Yang malas atau tidak melaksanakan tugas itu tidak dimintakan gajinya. Kalaupun dimintakan, pasti tidak bisa dicairkan karena rekeningnya dalam kondisi terblokir. Jadi, nanti kalau sudah melaksanakan tugas barulah dibuka blokirnya,” terang Kasman.

dirrrrrrrrrrrrrrr
Kepala SMPN 7 Baubau Suriyani SPd

Sehubungan dengan hal itu, Kepala SMPN 7 Baubau Suriyani SPd menambahkan guru senior Hasrianti seharusnya sudah mulai aktif mengajar pada 16 Juni 2019 lalu.

Hal ini berdasarkan nota tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Nomor 824/2625 perihal mutasi ASN Kota Baubau pada tanggal 14 Juni 2019.

” Jadi sehubungan dengan hal itu, maka terhitung mulai 16 Juni 2019 Ibu Hasrianti sudah harus bertugas di sini,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Suriyani pula, hingga saat ini Hasrianti tidak pernah sekalipun menampakan dirinya ke sekolah.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2019 lalu pihak sekolah sempat menyurati Hasrianti untuk hadir ke sekolah, namun pesan itu tidak ditanggapi positif.

Menjelang satu bulan pasca pengiriman surat pertama, pihak sekolah kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hasrianti. Namun hal senada kembali dilakukan.

” Sebelumnya saya bersurat pada 24 Juli 2019, karena dia tidak pernah datang bertugas di sini yah saya bersurat lagi pada tanggal 19 Agustus, namun sampai hari ini dia belum melapor sama sekali,” pungkasnya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today