Peliput: Zaman Adha — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP – Sejumlah pekerja di Kota Baubau terkena dampak dari pandemi Covid-19. Delapan orang terpaksa harus mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau Zarta mengatakan belum ada lagi penambahan tenaga kerja yang di PHK sebagai dampak dari Covid-19. Data tersebut merupakan laporan per 1 Juli 2020.

“Belum ada lagi perubahan masih tetap seperti itu,” katanya saat ditemui, Selasa (14/07).
Selain itu Zarta juga mengurai, terdapat 69 pekerja yang dirumahkan, enam pekerja dikurangi gaji dan jam kerja, serta putus kontrak kerja sepihak tiga orang. Sehingga total yang terkena dampak 86 orang karyawan.
Karyawan yang terkena dampak ini disebabkan karena perusahaan yang tidak begitu produktif lagi di masa pandemi ini. Pemasukan perusahaan berbeda dengan sebelum pandemi.
Perusahaan yang melakukan PHK delapan karyawannya yakni CV Melati Putih dan enam pekerjanya kena pengurangan gaji dan jam kerja.
Sedangkan perusahaan yang merumahkan karyawannya yakni Restoran Lakeba 20 orang, Hotel Mira 17 orang, Toko Sukses II 5 orang, PT MFM 2 dua orang, CV Melai Fresh 18 orang, PT Bosowa Berlian Motor satu orang dan Hotel Galton enam orang, serta tiga karyawan PT Mega Auto Centeral Finance putus kontrak kerja sepihak. (**)

