F03.1 Kantor BPN Kabupaten Wakatobi

Peliput: Zul Ps Editor : Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI,BP – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi mulai buka suara, menaggapi terkait salah satu tanah ulayat yang terletak di Bandara Matahora Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Dimana pihak Badara Matahora sebelumnya telah mengklaim kantongi sertifikat hasil hibah Pemda Wakatobi.

F03.1 Kantor BPN Kabupaten Wakatobi

Ditemui diruangan kerja pada Selasa (14/07) Kepala BPN Kabupaten Wakatobi Yusuf melalui Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat menyebutkan bahwa proses persyaratan pembebasan lahan dan proses sertifikat harus mendapat tanda tangan dari Kepala Desa setempat.

“ Sebenarnya kalau untuk proses sertifikasi dan pembebasan Lahan. yang paling tahu, pertama dinas terkait dalam hal ini Pemda (Melalui-red) Dinas Perhubungan, yang kedua itu paling tau itu, karena itu sarat mutlak itu adalah Kepala Desa, mau tidak mau kepala Desa tetap dilibatkan disitu, karena semua kelengkapan berkas itu Pak Desa tanda tangan termaksud permohonan untuk sertfikatnya,” bebernya.

Disebutkan bahwa yang melakukan pembebasan pada tahun 2013 merupakan Sekertariat Daerah melalui Bidang Tapem. Sementara di atas tahun 2013 yaitu Dinas Perhubungan. Dari hasil penelusuran yang dilakukan Baubau Post, Pembebasan lahan pada mulanya dilakukan pada tahun 2008 lalu, kemudian pada tahun 2013 sebanyak 2 tahap, pada tahun 2015 sebanyak 2 tahap kemudian pada tahun 2016 sebanyak 4 kali sehingga total pembebasan lahan sebanyak 9 tahap.

“ Kami proses sertifikat kalau Pak Desa tindak tanda tangan. Termaksud surat pengalihan penguasaan fisik yang ganti rugi itu. Termaksud panitia. Coba panitia tidak tanda tangan, tidak akan jadi sertifikat. Mantan Pak Desa itu, Tanya kalau memang terjadi pembebasan disitu, siapakah yang menerima disitu, ganti rugi to.” lanjutnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa salah satu warga yang belum pernah menjual lahan miliknya ialah La Mahamusu, pihaknya mengaku tidak pernah melakukan penandatanganan terkait hal apapun menyangkut jual beli, serta tidak pernah melakukan pertemuan dengan pihak manapun untuk melakukan pembebasan tanah miliknya.

” Awalnya kami kaget, karena ada pekerjaan di lokasi kami disamping pagar Bandara, sehingga kami ke pihak Bandara, kemudian kami diarahkan untuk meninjau batas wilayah kami. Persoalan batas-batas tadi telah kita tinjau, bahwa kami tidak pernah melakukan jual beli, namun sudah diklaim Bandara Matahora telah mengantongi sertifikat,” katanya

Sebelumnya juga terjadi pertemuan antara pihak Bandara Matahora dan masyarakat serta Mantan Kepala Desa Matahora H Nane yang juga merupakan bagian teknis dari pembebasan lahan. Dalam pertemuan itu. Dikatakannya, pembebasan lahan sesuai prosedural, yang dimulai dari indentifikasi lokasi sehingga dapat diketahui siapa pemilik lahan yang bakal dibebaskan selain itu tentu dengan adanya para saksi-saksi.

” Yang jelas kalau itu berdasarkan kepada identifikasi kepemilikan penguasaan fisik lahan disana, bapak bisa tanya kepada tokoh masyarakat, disana ada bapaknya Muli, ada pak Ode, ada Pak Sapia dari pemerintah desa, ada Bung Ediarto juga (Mantan Wakil Bupati Wakatobi Era Ir Hugua-Red), ” ujarnya

Saat ditanya mengenai apakah orang-orang tersebut melakukan penjualan, mantan kepala Desa Matahora ini membenarkan hal tersebut, terlebih ia mengaku sedikit banyak tahu tentang kondisi di wilayah tersebut.

” Ia, berdasarkan identifikasi kepemilikan kemudian kepenguasaan fisik disertai dengan pengakuan saksi-saksi.tidak serta merta. Kan saya sudah sebut bahwa penjual antara lain itu,” tandasnya.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today