Peliput: Prasetio M — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Menikah disaat Pandemi Covid-19, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kokalukuna menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, khususnya saat proses akad nikah berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala KUA kecamatan Kokalukuna La Janu SPdi saat ditemui Baubau Post di ruang kerjanya, Rabu (15/07).

” Pada saat pemeriksaan berkas nikah kita sudah sampaikan mengenai protokol kesehatan yanga harus dilakukan nanti saat akad nikah,” katanya.
Dikatakan, apabila akad nikah dilakukan di rumah, maka ada beberapa aturan yang harus dipatuhi antara lain jumlah yang hadir pada proses akad nikah 20 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu yang hadir juga wajib mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, memakai kaos tangan, dan tetap menggunakan masker.
“Pertama calon suami istri, saksi, wali, petugas KUA, ada dari orang tua laki-laki jadi bisa sampai delapan orang dan tetap menjaga jarak,” ujarnya.
Jika saat proses akad, keluarga mempelai tidak mengindahkan melebihi jumlah yang ditentukan dan tidak mengindahkan protokol kesehata , maka pihaknya tidak akan melanjutkan proses akad nikah demi keselamatan semua orang.
” Kita sudah memang sampaikan, jika terlalu banyak orang kami dari KUA tidak bisa melaksanakan, karena harus sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dia mengatakan selama melaksanakan akad nikah selama pandemi, keluarga mempelai taat dengan sejumlah aturan yang di sampaikan, terutama terkait protokol kesehatan. Untuk bulan Mei, pihaknya menyelengarakan satu pernikahan, bulan Juni ada 16 pernihakan salah satunya isbat nikah dari pengadilan agama, dan untuk bulan Juli ada 10 nama pendaftar nikah.(*)

