F01.5 Sidang praperadilan perkara Pemberhentian penyidikan SP3 kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan Busel dengan agenda sidang kedua pembacaan jawaban termohon di PN Pasarwajo

Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris

BATAUGA,BP-Sidang praperadilan perkara Pemberhentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani kembali digelar di Pengadilan Pasarwajo, Kamis (16/7).

Agenda pembacaan jawaban termohon, pada sidang kedua digelar sekitar pukul 11.00 wita, dipimpin majelis hakim tunggal, Tulus Hasidungan Pardosi SH. Turut hadir tim kuasa hukum pemohon masing-masing, Dian Farizka SH, Taufan SH, dan Apriluddin SH.

F01.5 Sidang praperadilan perkara Pemberhentian penyidikan SP3 kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan Busel dengan agenda sidang kedua pembacaan jawaban termohon di PN Pasarwajo
Sidang praperadilan perkara Pemberhentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel) dengan agenda sidang kedua pembacaan jawaban termohon, di PN Pasarwajo

Pada pihak termohon yakni Polda Sultra diwakili kuasa hukumnya masing-masing Imam Ridho Angga Yuwono, Biro Hukum Polda Sultra Iptu Hasbul Jaya, dan Iptu Mulyadi.

Dalam amar jawabannya, termohon meminta kepada Majelis Hakim PN Pasarwajo untuk menolak permohonan pemohon, Selain itu termohon menilai pengajuan praperadilan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Kuasa Hukum Polda Sultra Imam Ridho Angga menjelaskan tidak terpenuhinya syarat formil perkara itu antara lain, persoalan kopetensi relatif, legal standing, serta eror inpersona.

Pada kopetensi ralatif ini tentu berbicara soal pengadilan mana yang berhak menggelar sidang perkara prapradilan produk SP3 Direktorat Reskrim Polda Sultra ini.

“Karena menurut teori atau dotrin pakar hukum Yahya Harahap mengatakan Pengadilan yang berwenang mengadili praperadilan SP3 itu harus sesuai dengan tempat domisili institusi yang mengeluarkan SP3 itu,”ucap Angga sapaan akrabnya

Point kedua, soal dianggap tidak memenuhi syara formil adalah legal standing (kedudukan hukum). Kata Angga, pihak termohon mempersoalkan karena ada yang tercatat sebagai pemohon dalam berkas pengajuan perkara namun diketahui ternyata tidak memberikan kuasanya.

“Kami punya bukti dan telah kami tunjukan di persidangan,”bebernya

Sementara pada point ketiga soal Eror inpersona itu berbicara tentang tuduhan yang salah sasaran. Kata pengacara muda ini, dalam berkas gugatan pihak pemohon menggugat Markas Besar (Mabes) Polri Cq Polda Sultra itu dianggap tidak benar dan seharusnya Cq yang ditujukan bukan Polda Sultra namun Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra.

Dijelaskan, tim pelaksana laporan di Mabes Polri itu adalah Direktorat Reskrim polda Sultra bukan Polda Sultra. dan yang keluarkan produk SP3 itu atas nama Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra bukan Polda Sultra.

“Kapolda Sultra tidak bisa diminta untuk bertanggung jawab soal produk SP3 ini, seharusnya Direktur Reskrim Umum Polda Sultra sebagai tim pelaksana laporan perkara di Mabes Polri,” tandasnya.

Usai memberikan jawaban termohon, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan besok Jumat (17/7), dengan agenda replik pemohon dan duplik pihak termohon. Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 Wita.

Untuk diketahui, dalam perkara praperadilan ini, pihak pemohon adalah Ridwan Azali dan sejumlah warga Buton Selatan. Sementara pihak termohon yaitu Mabes Polri Cq Polda Sultra.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Taufan SH menjelaskan, SP3 Polres Mimika dan SP3 Polda Sultra merupakan dua hal yang berbeda.

“Kami tegaskan di sini bahwa dua hal yang berbeda, Mimika dan Polda Sultra itu berbeda. Contohnya, jika saya profesor dan gelar itu digunakan untuk kepentingan publik maka itu punya kibat hukum,” jelasnya.

Kata Taufan persoalan perkara ini masing-masing pihak tentu memiliki hak, baik pemberi maupun penerima kuasa. Sementata soal adanya pencoretan baik dalam surat kuasa maupun dalam surat permohanan. Berkas itu sudah ditunjukkan ke majelis hakim bahwa pencoretan tersebut memiliki surat pencabutan.

“Dalam surat kuasa dan juga dalam surat permohonan kami memang benar-benar sudah tunjukkan ke majelis hakim bahwa sudah ada surat pencabutannya. Kalau memang pemberian kuasa, katakanlah tidak lagi berkenan memberikan kuasanya dia sudah menarik diri. Makanya kami sampaikan di persidangan ada buktinya. Mereka menarik diri dan memberikan kuasa kepada kita,” imbuhnya.

“Pencabutannya dengan alasan bahwa adanya tekanan secara fisik dan psikis yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today