Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Aktifis dari Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang tergabung dalam revolusi Angkatan Muda Kemenangan Rakyat Bergerak Bersama Rakyat (Angka Keramat), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, untuk melaporkan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Lawada Jaya dan desa Marobea.
Menurut jendral Lapangan, La Ode Andum Rahwana dalam penyataan sikapnya menjelaskan, berdasarkan LBH-Sultra tahun 2015 telah dirilis dana ADD desa Lawada Jaya senilai Rp 113.578.000, block grant senilai Rp 15.000.000 dan DD Rp 319.093.000. Sehingga total Anggaran Pendapatan Belanja (APB) sebesar Rp 447.671.000,. Dalam akumulasi penggunaan anggaran pembangunan jalan usaha tani maupun penghasilan tetap kepala desa bersama perangkatnya senilai Rp 327.146.800,
“Sisa anggaran senilai Rp 120.524.200, dalam penggunaan anggaran ini belum jelas kemana arahnya, kalau sisa anggaran berdalih digunakan sebagai tunjangan dan operasional pemerintah desa, maka ini sungguh tidak dibenarkan,” ungkapnya saat melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Muna, Senin (30/1).
Selain itu, di desa Marobea memiliki ADD Rp 98.376.000, block grant Rp 15.000.000, dan DD senilai Rp 275.946.200. Dengan jumlah keseluruhan Rp 389.322.200, digunakan untuk pembangunan jalan tani yang menelan anggaran senilai Rp 250.000.000. Penghasilan kepala desa Rp 98.376.000, dengan akumulasi penggunaan anggaran Rp 59.025.600.
“Sisa anggaran Rp 80.296.600, yang penggunaannya belum jelas, kami menyesalkan tidak adanya transparasi pengelolaan APB dari aparatur kedua desa ini yang sangat merugikan keuangan negara, dalam kesempatan ini agar segera memproses yang menjadi tuntutan kami,” tegasnya.
Menyikapi aksi demonstrasi, pihak Kejari Muna, melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan mengatakan, tuntutan Angka Keramat akan direspon dan ditindak lanjuti.
“Ada beberapa laporan di Muna barat termasuk yang 21 Desa yang sebelumnya telah dilaporkan, terkait ketegaskan lopran itu akan direspon dan menindak lanjutinya sesuai prosedur yang ada, cepat dan lambat tidak bisa ditentukan sekarang,” katanya. (*)