Ketgam : Komisioner KPU Buton Selatan Devisi Program dan Data, Ari Ashari Apriadi.Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Selisih Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 6.374 pemilih di Buton Selatan (Busel), berpeluang dapat menyalurkan haknya di TPS pada 15 Februari 2017 mendatang.
Komisioner KPU Busel Devisi Program dan Data Ari Ashari Apriadi menjelaskan, DPSHP berjumlah 59.202 pemilih namun setelah diinput dalam Sistem Data Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang lolos dalam data base atau yang terdaftar dalam Sidalih berjumlah 52.828, yang kemudian ditetapkan melalui pleno KPU Busel pada 5 Desember 2016 lalu sehingga menjadi DPT.
Sehari pasca pleno DPT, Panwas Busel bersurat ke KPU Busel untuk meminta menindaklanjuti selisih antara DPSHP dan DPT yang berjumlah 6.374 pemilih tersebut, agar haknya sebagai warga negara dapat disalurkan ke TPS.
“Jadi untuk menindaklanjuti surat dari Panwas Busel atas selisih tersebut, KPU melakukan dua mekanisme. faktualisasi dan dor to dor ke lapangan,” jelasnya
Dijelaskan, mekanisme faktualisasi dengan meretas selisih tersebut melalui Dinas Catata Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kabupaten Buton Selatan untuk mengecek, apakah masuk dalam data base atau tidak. Kemudian juga mengecek langsung ke lapangan dengan mendatangi kediaman masing-masing para pemilih atau ‘door to door’ melalui PPK dan PPS. Hasilnya ditemukan ada 880 dari 6.374 selisih pemilih itu memiliki e-KTP, dan sisanya tidak memiliki bukti otentik.
“Kami kerahkan PPK dan PPS untuk mengecek dilapangan dan menemukan ada 880 pemilih memiliki butik ontentik e-KTP dan selebihnya tidak,” ucapnya.
Hasil penelusuran PPK dan PPS tersebut adalah jawaban dari surat Panwas Busel. Kata Ari, pihaknya berusaha agar seluruh masyarakat Buton Selatan yang masuk dalam selisih DPSHP dan DPT itu dapat menyalurkan haknya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2017 mendatang.
“Kami tidak menerima jika ada masyarakat Busel tidak tersalurkan hak pilihnya, sementara mereka dikatakan memenuhi syarat untuk memilih,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Busel telah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait hasil yang ditemukan tersebut agar bisa diakomodir di dalam DPT. Kata Ari, hasilnya ada dua cara agar angka 880 pemilih yang memiliki data otentik e-KPT namun tidak terdaftar dalam data sidalih itu, pertama meminta rekomendasi Panwas dan melalui jalur putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menyetor angka itu ke Panwas Busel untuk dikeluarkan rekomendasi. Harapan kami mereka bisa memilih dengan munculnya rekomendasi panwas tersebut tetapi setelah ada rapat di Bawaslu bahwa Panwas tidak memberikan rekomendasi. Artinya kita sudah memberikan jawaban kepada Panwas sesuai dengan surat yang diberikan kepada kami dan berusaha agar pemilih ini bisa meyalurkan haknya,” tuturnya.
Atas kondisi itu, Ari menjelaskan untuk 880 pemilih yang memiliki data otentik berupa e-KPT namun tidak masuk dalam data Sidalih, berpeluanga dapat menyalurkan haknya pada saat pemilihan. Begitu pula sisanya yang tidak memiliki bukti otentik, bisa menyalurkan hak pilihnya asal melakukan perekaman di Disdukcapil Busel.
Ditambahkannya, di Discapilduk Busel memang belum bisa mengeluarkan e-KPT karena stok blanko e-KPT yang kehabisan, namun paling tidak bisa difasilitasi untuk melakukan perekaman dan KPU Busel berharap Discapilduk bisa mengeluarkan surat keterangan sehingga warga yang sudah melakukan perekaman dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Discapilduk sehingga mengeluarkan surat keterangan. Surat keterangan ini berlaku selama enam bulan, dan bukan hanya untuk menyalurkan hak pilihnya namun dapat digunakan untuk keperluan adminstrasi lainnya,” pungkasnya.(*)

