La Jaman

Peliput: Arianto W — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Di masa pandemi Covid-19, seluruh sekolah khususnya di jenjang SMA/SMK Sederajat diperbolehkan menggunakan Dana BOS untuk memenuhi kebutuhan belanja pulsa data internet siswa dan guru.

Kendati demikian, anggaran ini hanya dapat dicairkan jika masuk dalam penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS).

La Jaman
La Jaman SpD

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rayon Kota Baubau-Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Jaman kepada Baubau Post, Minggu (09/08).

“Di masa Covid19 ini Dana BOS dibebaskan, tergantung dari wewenang kepala sekolah. Yang penting harus sesuai dengan RKS yang dibuat,” tegasnya.

Namun, mengingat wabah global ini masuk setelah penyusunan RKS yang diagendakan rutin menjelang akhir tahun, sontak banyak sekolah yang dilema karena dalam RKS yang disusun tidak memporsikan anggaran Dana BOS untuk biaya pulsa data internet siswa.

Menanggapi hal itu, Jaman mengatakan, belum lama ini pihak Disdikbud Sultra telah mengadakan perubahan RKS sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi tentang tata cara penyusunan RKS yang tepat di masa pandemi Covid19 ini.

Olehnya itu, kini sekolah tidak perlu risau untuk menggunakan Dana BOS bakal belanja pulsa data internet siswa dan guru.

Selain itu, kebijakan ini berlandas pada Surat Edaran Mentri Pendidikan (Mendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid19).

“Kemarin kami adakan perubahan RKS baru untuk semester dua. Dalam kegiatan ini, kita hadirkan pihak Dikbud Provinsi khususnya menager BOS untuk mengadakan sosialisasi kepada semua kepala sekolah dan bendahara tentang bagaimana cara membuat RKS di musim pandemi ini,” singkat Jaman. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today