Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Hingga saat ini aktifitas pengerukan tambang ilegal galian C pada Kawasan Taman Nasional di Kabupaten Wakatobi terus berkelanjutan. Diketahui Daerah potensial Wisata ini berstatus Taman Nasional sejak 2020 Tanggal 9 Agustus.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7651/Kpts-II/2002 dengan luas wilayah terliput kepulauan dan perairan seluas 1.390.000 Hektar.
Call Senter Balai Taman Nasional (BTN) Wakatobi Wawan saat dikonfirmasi Baubau Post kemarin membenarkan hal tersebut.
Dikatakan, seluruh Wakatobi masuk dalam Kawasan Taman Nasional baik daratan maupun di lautan. Selain itu, terdapat pembagian sebanyak enam zona yang disepakati bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi, Diantaranya, zona khusus daratan, zona Parawisata dan zona bahari.
” Untuk Tambang, Saya sudah sampaikan bahwa memang secara surat keputusan masuk dalam wilayah Taman Nasional, namun, jauh sebelum adanya taman nasional sudah ada Pemerintah Daerah, sudah ada masyarakat, ” ungkap
Lanjutnya, guna mengakomodir semua itu, terdapat pembagian Zona. Untuk daratannya, Pemda Wakatobi diberikan kewenangan untuk dikelolah untuk mengatasi pembangunan daerah, sedangkan Pihaknya fokus ke penanganan laut.
” Khusus untuk adanya tambang atau apa itu sudah kewenangan Pemda, untuk tambang-tambang begitu.” Lanjut Wawan saat dikonfirmasi awak media Baubaupost melalu sambungan telepon pekan lalu.
Saat ditanyai, akankah BTN Wakatobi lepas tangan akan adanya pengerukan yang mengakibatkan kerusakan yang terus menerus terjadi diwilayahnya, Pihaknya menyatakan bahwa telah terjadi kewenangan pengelolaan Wilayah Taman Nasional.
” Bukan lepas tangan, karna kita sudah bagi khusus daratan itu kita tidak terlalu fokus ke situ, karena sudah ada Pemda yang mengelola disitu, kita fokusnya kelaut.” Tukasnya.
Amatan media ini, saat melintasi wilayah kecamatan Wangi-wangi Selatan terdapat dua mobil bermuatan galian C ilegal, Kemudian media ini cepat mengabadikan momen itu dan men-share ke Kasat Reskrim Wakatobi Iptu Juliman SH MH melalui via WhatsApp, agar secepatnya mendapatkan penindakan. Namun hingga berita ini dimuat, pihaknya belum bisa dikonfirmasi.(*)

