Peliput: Gustam — Editor: Ardi Toris
PASARWAJO, BP- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton mulai mencetak Kartu Identitas Anak (KIA). Tujuannya untuk memudahkan anak dalam melakukan suatu kepengurusan.
KIA tersebut diperuntukan untuk anak hingga batas usai 17 tahun, karena setelah anak berusia 17 tahun ke atas maka akan diberikan KTP.
“Kita sudah mulai mencetak KIA,” kata Plt Kepala Disdukcapil Buton, Karim saat dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya, Rabu (12/08).

Dalam penerbitan KIA nantinya, lanjut Karim, pihaknya akan menerapkan metode jemput bola, artinya turun langsung ke lapangan mengumpulkan berkas anak.
Disdukcapil Buton masih Karim, juga tetap akan membuka layanan penguruan KIA di kantor. Bagi anak yang akan mengurus, wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), pas foto, serta Akta Kelahiran.
“KIA ini kan fungsinya sama dengan KTP ini. Kalau mau datang mengurus, tinggal stor saja pas foto, kemudian juga fotocopy KK dan akta lahirnya,” terangnya. (*)

