Laporan: Ardi Toris
BUSEL, BP- Kepala PLN Unit Pelayanan Batauga Darwis resmi dilaporkan ke Panwaslu Buton Selatan, karena diduga Darwis terlibat ikut langsung mengkapanyekan calon nomor
urut 2 Muh Feisal-Hasnawati. Kuasa Hukum Pelapor Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH meminta dengan tegas dan mendesak Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton Selatan untuk memberi perhatian serius pada dugaan pelanggaran tersebut
dan memeriksa secara seksama laporan kliennya
“Kami akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam mengawal laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wa Ode Frida, Minggu (05/02).
Dalam dokumen pelaporan, Pelapor La Fendi beralamat di Desa Bola, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, melaporkan dugaan Keterlibatan Pejabat BUMN dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan dan diterima oleh Panwas Pemilu Kabupaten Buton Selatan, Minggu, (29/01) menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2017 Pelapor dan Saksi-saksi melihat salah
seorang pejabat BUMN yang merupakan Kepala PLN unit Pelayan Batauga
bernama Darwis, terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati/Calon wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Nomor Urut 2 H Muh Faizal SE dan Wa Ode Hasniwati Hasan H.
Dalam laporan tersebut, pelapor beserta keterangan saksi yang dilengkapi dengan bukti berupa foto serta video, telah membuat terang benderang, bahwa telah terjadi
dugaan Pelanggaran/Pidana Pemilihan Yang dilakukan oleh Peserta Pemilukada Kabupaten Buton Selatan No Urut 2
“Sebagaimana diatur dan diancam pasal 70 ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan :pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah” Dan ancaman Pidananya diatur dalam Pasal 189 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2015, yaitu ”Calon Gubernur,
Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” jelas Wa Ode Frida
Sementara keterlibatan Darwis yang menjabat Kepala PLN unit pelayanan Batauga, lanjutnya, diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016,
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI,
dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” dan Pasal 188
Undang-undang RI No. 1 Tahun 2015, yaitu
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Wa Ode Frida menjelaskan bahwa pengertian penyelenggara negara dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU
28/1999 ) yang menyatakan sebagai berikut:
‘Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative atau yudiktif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelebggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’
“Sementara, Penyelenggara Negara itu sendiri meliputi Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, Menteri, Gubernur,
Hakim, Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Yang dimaksud dengan “Pejabat Lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan Negara yang meliputi Direksi, Komisaris dan Pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Pimpinan Perguruan Tinggi Negri
Pejabat Eselon I dan Pejabat Lain Yang disamakan di Lingkungan Sipil, Militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin
dan Bendaharawan Proyek,” tututrnya.
Menurut Wa Ode Frida, maka jelaslah bahwa tindakan yang dilakukan Kepala PLN Unit Pelayanan Batauga, Darwis mengikuti kampanye, mangacungkan 2 jari dan mengajak orang memilih pasangan Nomor Urut 2 adalah tindakan yang menguntungkan
Pasangan tertentu, yakni pasangan Nomor urut 2, adalah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016. (***)

