Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Baubau, La Ode Muslimin HibaliKepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Baubau, La Ode Muslimin Hibali

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP – Saat ini masyarakat Kota Baubau yang akan menggelar kegiatan pernikahan dan resepsi, wajib melapor dikelurahan setempat dan Satgas Covid-19 Baubau. Hal itu bertujuan agar selama pelaksanaan kegiatan, masyarkat tetap menerapkan protokol kesehatan dan dipantau langsung oleh Satgas Covid tingkat kelurahan.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Baubau, La Ode Muslimin Hibali
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Baubau, La Ode Muslimin Hibali

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau La Ode Muslimin yang juga menjabat sebagai wakil sekertaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, Kamis (08/10).

” Karena sudah terbentuk Satgas di tingkat kelurahan bahkan sampai tingkat RT, harapannya itu Masyarakat membuat acara RT juga harus tau. Jadi sebelum dikeluarkan surat keterangan, dari Satgas kelurahan memberikan informasi terkait protokol kesehatan dan jumlah undangannya, agar RT bisa memantau langsung nanti, ” ujarnya.

Dikatakan, adapun alur permohonan penyelengaraan pernikahan yaitu, masyarakat terlebih dahulu membuat surat permohonan di kelurahan setempat, selanjutnya diteruskan di kantor Satgas Covid-19 Baubau dan pihak kepolisian terkait izin keramaian.

” Gugus mengeluarkan aturan, bahwa selama pelaksanaan ini point Protokol kesehatan harus diterapkan, terutamanya terkait penggunaan masker oleh semua panitia dan tamu yang hadir, serta kapasitas tamu di dalam ruangan harus 50 persen dari luas ruangan,” ungkapnya.

Ia menambahakan, jika beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Baubau menggelar rapat bersama Forkopimda untuk membahas tata cara pelaksanaan pernikahan dimasa pandemi Covid-19 ini. Hasil pembahasan tersebut diantaranya jumlah keluarga yang menyaksikan proses akad nikah tidak boleh dari 10 orang. (*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

ISTRI & ANAK ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SEDIH SAKSIKAN PEMAKAMANNYA

ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SAAT TUGAS OLEH SEORANG PEMUDA DI KELURHAN NGKARING-NGKARING, KECAMATAN BUNGI, KOTA BAUBAU DIMAKAMKAN DENGAN UPACARA MILITER. ANAK DAN ISTRI ALMARHUM SERDA BASO HADANG TERLIHAT SANGAT SEDIH DAN PILU MENYAKSIKAN DETIK-DETIK UPACARA PEMAKAMAN SUAMINYA. SEMOGA ALMARHUM DITERIMA DISIS ALLAH SWT DAN KELUARGA YANG DITRINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN HATI. AMIN. @BAUBAUPOST TV CHANNEL

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *