F4.2

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Sejak 3 tahun yang lalu Pemerintah Pusat telah memberikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disebut Paritrana Award kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro. Tahun 2020 ini, Paritrana Awards akan kembali digelar untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2020 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

F4.2

Hari ini, Senin (16/11) diselenggarakan sosialisasi nasional dan persiapan penilaian Paritrana Award tahun 2020 dengan tema “Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Masa Pandemi Covid-19 melalu Paritrana Award”.

Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial, Ahli Kebijakan Publik, Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Unsur Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja dan BPJAMSOSTEK.

Hal itu diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, E. Ilyas melalui rilis yang di terima oleh media.

“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai dengan penghujung tahun 2020. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan.” jelasnya.

Dirinya mengatakan, bahwa dari tahun ke tahun, jumlah partisipasi kandidat penerima Paritrana Award selalu meningkat. Pada tahun 2019 saja jumlah total tercatat sebanyak 365 kandidat.

Berikut pemenang Paritrana Awards tahun 2019 yang lalu:

  1. Kategori Pemerintah Provinsi diraih oleh Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
  2. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota diraih oleh Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
  3. Kategori Perusahaan Skala Besar diraih oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
  4. Kategori Perusahaan Skala Menengah diraih oleh PT Two in One (Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya), PT Kunango Jantan Padang, dan PT Pralon Depok.

Mengutip kalimat dari Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, pada penyerahan Paritrana Award 2019 yang lalu, bahwa mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK sangat penting dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin keamanan mereka. Wakil Presiden juga mendorong agar tiap-tiap Pemerintah Daerah segera mendaftarkan para pekerja non-ASN pada BPJAMSOSTEK.

Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

“Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang maksimal sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga Paritrana Award ini menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud”, pungkas Ilyas.

BACA JUGA: BPJamsostek Baubau Kembali Serahkan Santunan Jaminan Kematian Intuk Ahli Waris Peserta

Paritrana Award merupakan momentum bagi pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan perusahaan untuk ikut andil dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (**)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *