– Melakukan Kampanye Diluar Jadwal

Laporan: Ardi Toris

BATAUGA, BP- Polres Buton akhirnya menetapkan tersangka terhadap Paslon nomor urut dua Muhammad Faizal atas perbuatannya melakukan tindak pidana Pemilu yaitu dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon.

Penetapan tersangka itu ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) oleh Polres Buton tertanggal 10 Februari 2017 atas nama tersangka H Muhammad Faizal SE MS dengan nomor surat B/05/11/2017/Reskrim, di tujukan kepada kepala kejaksaan negeri di Pasarwajo.

Kuasa hukum Samsul sebagai pelapor Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH mengatakan dengan ditetapkannya H. Muhamad Faizal, SE,MS sebagai tersangka, maka pihaknya mengapresiasi Kinerja Panwas Kabupaten Buton Selatan dan Sentra Gakumdu

“Kami kuasa hukum dari Samsul, yang beralamat di Dusun Lande Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Selaku Pelapor dalam dugaan pelanggaran kegiatan kampanye di luar jadwal waktu atau Kampanye terselubung”, yang telah dilaporkan dan diterima oleh Panwas Pemilu Kabupaten Buton Selatan, pada hari Senin, 30 Januari 2017, dengan Nomor Laporan 06/LP/PANWAS.KAB.BUSEL/I/2017 dengan ini memberikan apresiasi atas kinerja Gakumdu,” ucapnya, Minggu Malam (12/10).

Wa Ode Frida menjelaskan pada tanggal 28 Januari 2017 Pelapor dan saksi-saksi melihat kegiatan kampanye dari pasangan No urut 2 ( H. Muhamad Faizal, SE, MS dan Wa Ode Hasniwati) yang dilaksanakan di halaman rumah La Desa yang terletak di Dusun Lande II Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
“Bahwa berdasarkan lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan Nomor 45/Kpts/KPU-KAB.026.419169/tahun 2016 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan tahun 2017 menerangkan pada tanggal 28 Januari 2017 adalah libur kampanye yang diterangkan dengan dengan tulisan IMLEK, ” katanya.

Selanjutnya laporan tersebut, kata Wa Ode Frida, telah diproses oleh Panwas Kabupaten Buton Selatan melalui Penyidik Polres Buton dan sejak tanggal 06 Februari 2017, telah dimulai proses penyidikan tndak pidana pemilu, yaitu melakukan Kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buton Selatan atau dapat disebut sebagai kampanye terselubung.

“Jika didalam proses peradilan yang akan memakan waktu 42 hari sejak laporan tanggal 30 Januari 2017, Muhamad Faizal, SE,MS terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud, maka berpotensi membatalkan pencalonannya pada pemilihan kepala daerah di Buton Selatan, karena berdasarkan UU Kepolisian, kepada tersangka Tindak Pidana SKCK yang notabene adalah syarat pencalonan wajib dicabut, ” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Buton, pihak kejaksaan dan panwas yang masuk tim gakumdu saat dikonfirmasi Baubau Post terkait status Muhamad Faizal SEMS sebagai tersangka kasus pemilu hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfrmasi. (***)

Visited 4 times, 1 visit(s) today