Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau menjelaskan mengenai panduan ibadah Ramadan dan idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, sebagai acuan bagi instansi pemerintah pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia, No. 03 tertanggal 5 April 2021. SE dikeluarkan Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, berlaku secara luas termasuk di Wilayah Kota Baubau dan sekitarnya.
Menurut Rahman Ngkaali maksud dan tujuan SE yang ditandatangani Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko covid 19.
“Ruang lingkupnya meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” ucapnya.
Hal itu lanjut, Ka KanKemenag Kota Baubau dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran corona virus desease (covid- 19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi, dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
“Penjelasan SE Menag ini, Berdasar pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020, SE yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal terkait,” sambungnya.
baca juga: Penertiban Aset Limpahan Pemkab Buton, AS Tamrin: Tidak Ada Penyegelan
Untuk memperjelas ketentuannya, berikut 11 Poin salinan ketentuan yang bersumber dari Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor: SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M :
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
- Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
- Pengurus Masjid/ mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardhu 5 waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an dan Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah dan setiap jamaah membawa sejarah atau mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (Lima belas) menit;
c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audience paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; - Pengurus dan pengelola Masjid/ Mushola sebagaimana angka 4 wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah seperti melakukan disinfectant secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/ Mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sejarah atau mukena masing-masing.
- Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan;
- Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
- kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat infaq dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan segenap umat Islam dan para Mubaligh/ Penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah Basyariah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiah yang dapat mengganggu persatuan umat.
- Para Mubaligh/Penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan as-sunnah;
- Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 H hijriyah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat kecuali jika perkembangan covid 19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan covid -19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian Umat Islam di Wilayah Kota Baubau dan sekitarnya agar dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Semoga Allah subhanahu Wa Ta’ala mencurahkan rahmatnya kepada kita semua.(*)