F04.1 Walikota Baubau menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejari BaubauWalikota Baubau menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejari Baubau

Laporan: Prasetyo M

BAUBAU, BP-Dalam pelaksanaan kebijakan, Pemerintah Kota Baubau tidak menutup kemungkinan akan menghadapi berbagai permasalahan Hukum. Untuk itu, Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH. mengharapkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terus mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam menghadapi permasalahan Hukum tersebut.

F04.1 Walikota Baubau menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejari Baubau
Walikota Baubau menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejari Baubau


Harapan tersebut diungkapkan H. AS Tamrin melalui sambutannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Baubau dengan Kejaksaan Negeri Baubau tentang penanganan masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diselenggarakan di ruang Auditorium kantor Wali Kota Baubau, Selasa (13/4/2021).
H. AS Tamrin Mengungkapkan, kerja sama adalah sebuah konsekuensi logis dalam menerjemahkan terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik) dan clean governance (pemerintahan yang bersih). Selain itu, perjanjian kerja sama juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Baubau dengan Kejari Baubau dalam melaksanakan penegakan di bidang Hukum.
Untuk itu orang nomor satu di Kota Baubau ini mengharapkan, agar Kejari Baubau terus mendampingi permasalahan hukum apa pun yang dihadapi oleh Pemkot Baubau. Baik itu di luar pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi). Baik itu digugat secara perdata maupun pengadilan tata usaha negara, baik itu sebagai tergugat maupun turut tergugat.
“Dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Baubau, tidak menutup kemungkinan akan adanya permasalahan Hukum. Khususnya permasalahan dibidang Perdata lebih-lebih dibidang Hukum Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara. Baik dalam tataran konsep peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Baubau maupun dalam pelaksanaan peraturan”, ujarnya.
Wali Kota dua periode ini juga menuturkan, potensi-potensi permasalahan Hukum tersebut yang nantinya dapat dimintakan bantuan Hukum dan pendampingan Hukum kepada Jaksa Pengacara di Kejaksaan Negeri Baubau. Untuk itu ia juga berharap agar perjanjian kerja sama tersebut dapat diimplementasikan dalam kerja nyata serta dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Yang terpenting dalam perjanjian ini adalah implementasinya tidak hanya sekedar seremonial. Karena ini adalah sebuah komitmen yang menuntut kita semua para petugas untuk memerankan fungsi-fungsi kita masing-masing dan diimplementasikan dalam tugas-tugas kita. Kalaupun saya yang tanda tangan namun seluruh Dinas terikat dengan apa yang saya tanda tangani ini”, pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Jaya Putra, SH. mengungkapkan, ada lima Perdata dan Tata Usaha Negara yang bisa dilaksanakan oleh pihaknya. Yaitu, Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain. Untuk itu ia juga berharap agar perpanjangan perjanjian tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Perlu diketahui bahwa yang sering digunakan oleh instansi Pemerintah atau lembaga Pemerintah, itu di pertimbangan Hukum, bantuan Hukum jika ada gugatan atau sebagai tergugat, kemudian tindakan Hukum lain. Tindakan Hukum Lain ini bisa kita gunakan sesama Lembaga Pemerintah”, ujarnya.
Jaya Putra juga berharap, agar dalam kerja sama tersebut Pemerintah Kota Baubau dapat menggunakan tenaga Kejaksaan dengan baik. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan permohonan aduan jika ada persoalan hukum yang dihadapi.
“Kami mohon digunakan tenaga kami yang ada ini, jadi silakan dinas-dinas membuat permohonan. Nanti permohonan itu kami telaah, dan data-data yang ada itulah yang kami kaji. Jangan ditutup-tutupi, jangan diselip-selipkan, karena kami berdasarkan data yang akurat, jika tidak ada maka kami tidak bisa dipersalahkan”, tutupnya, sebagaimana dirilis Kominfo Baubau.

baca juga: Sesuai SE Menteri Agama, Kemenag Baubau Menjelaskan 11 Poin Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
Dalam acara Penandatanganan perpanjangan Kerja Sama tersebut, Wali Kota Baubau didampingi oleh Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Sekretaris daerah Kota Baubau Dr. Roni Muhtar, M.Pd. Selain itu, turut dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon II dan III Setda Kota Baubau serta para kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Baubau.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin