Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI, BP – Diduga lakukan perbuatan melawan hukum, pihak Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Wakatobi dipolisikan Rabu (7/4) lalu oleh Gerakan Barisan Rakyat Kepulauan Buton (Gebrak Kepton).
Salah satu anggota Gebrak Kepton, Ihksan kepada awak media Baubaupost menerangkan jika, laporan tersebut berdasarkan hasil penelusuran pihaknya terkait hasil lelang proyek pekerjaan.
” Berdasarkan hasil investigasi dan temuan dilapangan kami, bahwa adannya dugaan perbuatan melanggar hukum, yang dilakukan oleh pihak Pokja dan PT. GOLDEN PRIMA WAKATOBI (GPW),” Ungkapnya.
Lanjutnya jika, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum
dalam pemenangan lelang tender paket pekerjaan PAKET VII REHABILITASI, PEMELIHARAAN BERKALA, BMW DAN RM RUASA PULAU TOMIA (PHJD).
BACA JUGA: Panpel Pilkades Wapia-pia Temukan Kejanggalan Sertifikat LKP Saharullah
” Yang kami duga telah melanggar Peraturan Pengawasan Persaingan Usaha RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.” Lanjutnya.
Dengan adanya aduan kepada pihak Kepolisian Wakatobi, pihaknya meminta agar pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.(*)