Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI,BP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mengacu pada perbub Wakatobi nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas perbub nomor 37 tahun 2020 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Berdasarkan perbub tersebut, dalam penetapan pasangan calon diberikan poin-poin tertentu. Misalnya yang tercantum pada pasal 34 poin 5 menyatakan bahwa, sertifikat sejenis kursus selama kurang atau selama 6 bulan bernilai 5, diatas 6 bulan sampai 2 tahun berbobot 10 diatas 2 tahun berbobot 20.
Dampak dari hal tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa Wapia-pia Kecamatan Wangi-wangi La Wanto beberkan beberapa sertifikat bermasalah yang diterbitkan oleh Lembaga Kursus Pelatih (LKP) Pendidikan Saharullah Wakatobi.
Lanjut Wanto, jika LKP Pendidikan Saharullah Wakatobi mengeluarkan beberapa sertifikat yang bermasalah. Dimana sertifikat tersebut terbit sebelum orang yang mengikuti kursus pelatihan di LKP Pendidikan Saharullah Wakatobi.
” Wa Ode Asriani merupakan salah satu yang mengikuti kursus di LKP itu, yang telah diberikan kepada pihak panitia, setelah kami verifikasi, ternyata duluan sertifikat yang terbit daripada mengikuti pelatihan, ” Bebernya pada Rabu (21/04).
Sambungnya lagi jika, sertifikat yang bermasalah bukan hanya satu namun sebanyak 7, selain itu tingkat pelevelan kompetensi pada sertifikat tersebut juga tidak berurut, berdasarkan nomor dimana yang didahului adalah level 10 kemudian lanjut pada level 8 dan 9.
“Kemudian penomoran sertifikat juga ada yang sama dengan materi yang berbeda. Selain ada juga materi sama, level sama dengan penomoran yang berbeda sedangkan tanggal kursus berbeda,” Ulasnya.
Sementara itu, Pemilik LKP Pendidikan Saharullah Wakatobi yang beralamat di jalan Manugela kecamatan Wangi-wangi atas nama La Edi SE membatah pernyataan panitia pemilihan kepala desa La Wanto tersebut.
“Itu pasti salah pak, karena tidak akan mungkin, yang jadi pertanyaan adalah dimana dia ambil sumber datanya. Karena tidak akan mungkin dia keluarkan sertifikat sebelum dia kursus, tidak benar itu,” sanggahnya.
Pelaksanaan kursus lanjut dia sesuai dengan standar operasional, dimana yang bersangkutan melakukan pendaftaran dan mengikuti kursus dan dilakukan dokumentasi.
BACA JUGA: Gebrak Kepton Segel Kantor Pokja Wakatobi, Diduga Tidak Transparan dalam Proses Lelang
Sebelumnya, Awak media ini telah mencoba menghubungi Ketua Panitia Pilkades Wapia-pia-Wakatobi atas nama Satriadin namun hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.