F01.1 Sekda Kota Baubau Dr. Roni Muhtar M.Pd tengah bersama jajarannya saat menghadiri pertemuan pembahasan penyerahan dokumen aset penyerahan dari Pemkab ButonSekda Kota Baubau Dr. Roni Muhtar, M.Pd (tengah bersama jajarannya saat menghadiri pertemuan pembahasan penyerahan dokumen aset penyerahan dari Pemkab Buton

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Pemerintah Provinsi kembali memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton guna membahas kembali penyerahan dokumen aset limpahan dari Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau, bertempat di kantor Gubernur Sultra Rabu (28/04).

Melalui rilis kominfo pada halaman akun facebooknya, Mewakili Walikota Baubau, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd secara tegas menyatakan agar dokumen aset limpahan dari Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau segera diserahkan kepemkot Baubau, pasalnya berdasarkan UU nomor 13 tahun 2013, tentang pembentukan Kota Baubau sangat jelas, jika aset Pemkab Buton baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Buton di wilayah administratif Kota Baubau, menjadi milik Pemerintah Kota Baubau. Demikian juga pernyataan dari pihak KPK RI, Kejati dan Kemendagri yang sudah memerintahkan agar aset limpahan Pemkab Buton di serahkan ke Pemkot Baubau.

F01.1 Sekda Kota Baubau Dr. Roni Muhtar M.Pd tengah bersama jajarannya saat menghadiri pertemuan pembahasan penyerahan dokumen aset penyerahan dari Pemkab Buton
Sekda Kota Baubau Dr. Roni Muhtar, M.Pd (tengah bersama jajarannya saat menghadiri pertemuan pembahasan penyerahan dokumen aset penyerahan dari Pemkab Buton

”Saya teringat pernyataan dari pihak Kemendagri beberapa waktu lalu yang menyatakan mau tidak mau, suka tidak suka, setuju tidak setuju, senang tidak senang maka asset tersebut harus diserahkan ke Pemkot Baubau,” kata Roni Muhtar.

Ia mengatakan jika dirinya mendukung apabila nantinya ada kompromi terkait aset, selama kompromi tersebut tidak melanggar Undang-undang. Sebab Pemkot Baubau tetap patuh pada ketentuan utamanya Undang-undang nomor 13 tahun 2013, tentang pembentukan Kota Baubau.

“Pemkot Baubau tidak juga egois, apalagi selalu ada bahasa yang berkembang dalam pertemuan sebelumnya dimana Baubau itu anak, sehingga jadi anak juga tahu diri. Hanya saja, jangan membawa anak untuk berbuat salah tentang sesuatu yang diikuti oleh bapak dan anak. Oleh sebab itu, marilah untuk berkompromi mengikuti Undang-undang, kemudian, membuat rencana kebersamaan untuk sehingga menjadi clear,” ucapnya.

Lanjut ia mengatakan, terkait penyeraahan aset diperlukan persetujuan DPRD dimana fungsinya adalah mematuhi undang-undang dan bukan membuat aturan menurut tafsirannya sendiri. ” Oleh sebab itu, harusnya aset itu diserahkan dan disetujui sesuai undang-undang, kalau tidak berarti menyalahi undang-undang. Dan yang pasti jangan bersepakat untuk menyalahi undang-undang,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, Jendral ASN Kota Baubau ini memberikan apresiasi atas penyampaian Wakil Gubernur Sultra Dr H Lukman Abunawas, Asisten I Setprov Sultra Drs Basiran, M.Si, dan Asisten III Setprov Sultra La Ode Mustari, M.Si saat pertemuan membahas penyerahan dokumen aset. Kalau pun masih ada aset belum masuk dalam jumlah 317 list aset yang diserahkan, maka akan dibicarakan lagi yang prosesnya melalui rekonsiliasi, meskipun sesungguhnya rekonsiliasi terakhir tentang asset sudah ada kecocokan.

BACA JUGA: Kelurahan Lakologou Laksanakan Sholat Tarawih di Mesjid dengan Protokol Kesehatan

Untuk diketahui, dalam pertemuan itu, Wagub Sultra Dr Lukman Abunawas, SH, MH secara tegas memerintahkan agar persoalan aset sudah harus tuntas pada bulan Mei 2021 ini. Bahkan dirinya akan turun langsung untuk memantau prosesnya dan memerintahkan BPAKD Provinsi Sultra untuk mengawal proses rekonsiliasi aset antara Pemkab Buton dan Pemkot Baubau.
(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today