F01.2 Wakil Gubernur Sultra H Lukman AbunawasWakil Gubernur Sultra H Lukman Abunawas

Laporan: Prasetyo M

SULTRA, BP-Persoalan asset antar Pemkab Buton dan Pemkot Baubau tidak lama lagi akan clear. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kembali menfasilitasi Pemkab Buton dan Pemkot Baubau terkait pembahasan penyerahan dokumen kepemilikan asset di kantor Gubernur Sultra Rabu (28/4/2021). Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Sultra Dr H Lukman Abunawas, SH, MH dan dihadiri oleh Asisten I Setda Pemprov Drs Basiran, M.Si, Asisten III Pemprov Sultra Drs La Ode Mustari, M.Si, Bupati Buton Drs La Bakri dan jajarannya , M.Si, Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd dan jajarannya serta dihadiri oleh Asdatun Kejati Sultra Jaka Suparna SH dan jajarannya pembahasan dokumen penyerahan asset cukup alot setelah Wagub Sultra Lukman Abunawas mempersilahkan Bupati Buton Drs La bakri, M.Si dan Sekda Baubau Dr Roni Muhtar, M.Si untuk memberikan argument tentang asset tersebut .


Namun demikian, Wagub Sultra Lukman Abunawas tetap menegaskan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 maka dengan sendirinya semua asset baik bergerak maupun tidak bergerak yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Buton dan masuk dalam wilayah adminitratif Kota Baubau menjadi milik Kota Baubau secara legalitas. Hanya saja, sampai dengan saat ini belum final. Kemudian, kalau ada Pemkab Buton yang berkeinginan untuk memohonkan supaya asset yang vital supaya dihibahkan misalnya rumah jabatan, gedung pancasila, maka inilah yang harus dibahas dan diselesaikan. “Selama ini belum tuntas antara dokumen-dokumen asset-asset yang harus diserahkan ke Pemkot Baubau dari Pemkab Buton dan belum ada legalitas formalnya..Serahkan dulu dokumen-dokumen mana yang harus dikuasai oleh Pemkot Baubau secara administrative maupun secara legal. Kemudian Pemkab Buton monggo bermohon supaya diberikan beberapa asset sekarang Saya kira tidak ada masalah demikian pula dengan Wali Kota Baubau dan jajarannya juga tidak ada masalah sebab ini demi kebersamaan. Apalagi, Kejaksaan dan KPK ada dokumennya sehingga kalau molor saya yakin dan percaya untuk LKPD pasti ada pengaruhnya,”tegasnya.

F01.2 Wakil Gubernur Sultra H Lukman Abunawas
Wakil Gubernur Sultra H Lukman Abunawas


Orang nomor dua di Sultra ini juga memerintahkan kepada masing-masing kepala BPKAD yakni Kabupaten Buton dan Kota Baubau untuk turun ke lapangan melakukan rekonsiliasi asset dan verifikasi asset sehingga dalam waktu yang tidak begitu lama dan diperkirakan pada bulan Mei 2021 ini sudah tuntas masalah asset. Pasalnya, pada bulan Mei tersebut juga pihaknya akan juga turun ke lapangan guna memastikan persoalan asset antara Pemkab Buton dan Pemkot Baubau sudah tuntas karena BPKAD Kabupaten Buton dan BPKAD Kota Baubau termaksud BPKAD Sultra yang akan turun mengawasi hasil rekonsiliasi asset.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Asisten I Setprov Sultra Drs Basiran M.Si dan Asisten III Setprov Drs La Ode Mustari, M.Si bila asset itu diserahkan dulu baru kemudian Pemkab Buton bermohon dan Pemkot Baubau membuat hibah terkait penyerahan asset tersebut. Hanya saja, kedua petinggi Sultra ini tetap menyarankan agar nilai budaya Buton tetap di kedepankan sebagai orang Buton yang selalu menjunjung tinggi nilai budaya.
Sementara itu, Sekda Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd memberikan apresiasi terhadap apa yang disampaikan oleh Wagub Sultra, Asisten I dan III Setprov Sultra tersebut karena pada dasarnya itulah yang dibayangkan oleh Pemkot Baubau dan dari dulu begitu pemikiran Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH dan jajarannya. Artinya kalau pun masih ada asset yang belum masuk dalam jumlah 317 list asset akan dibicarakan lagi dan prosesnya dengan melalui rekonsiliasi.Meskipun diakui sesungguhnya rekonsiliasi terakhir tentang asset ini yang terdaftar itu sudah ada kecocokan.
Sedangkan Bupati Buton Drs La Bakri, M.Si mengakui, persoalan asset ini cukup panjang perjalanannya dan sesungguhnya sudah menemui titik terang setelah difasilitasi oleh Gubernur Sultra beberapa waktu lalu di Baubaubbahkan sudah berbicara dari hati ke hati dengan Wali Kota Baubau bahwa secara formal itu sesuai prosedur sudah diajukan untuk mendapatkan persetujuan pelepasan supaya aman. Dan tata cara penyerahan asset diatur dalam Permendagri dan proses ini sudah selesai.
Orang nomor satu di Kabupaten Buton ini sangat mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat Buton agar Buton dan Baubau sebagai satu kesatuan tidak saling menghabisi tapi saling hidup bersama sebagai. “Itu juga bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat demikian juga dengan Wali Kota Baubau. Saya kira kalau mau disitu sudah tidak ada masalah saya juga bisa meyakinkan DPRD dan semua pihak bahwa oke. Hanya ada permintaan dari Pemkab Buton istilahnya nafas terakhir yang diminta didaftar itu yang sudah disiapkan sesuai dengan surat ke Gubernur Sultra. Itu saja kalau yang lain secara bertahap bisa diselesaikan. Kalau ini dibahas dan disepakati ini sudah selesai tinggal nilainya karena nilai yang di BAST lebih kecil dibanding dengan nilai yang tercatat dalam asset Kabupaten Buton dan ini harus diperbaiki supaya tidak menjadi catatan dan soal,”jelasnya.
Ditempat yang sama Asdatun Kejati Sultra Jaka Suparna, SH, mengatakan, persoalan asset ini sudah dimediasi Gubernur Sultra beberapa waktu termaksud dengan Kejati Sultra dimintai mediasi. Namun demikian, Jaka Suparna, SH berharap di moment Ramadhan ini yang terbaik untuk semua. Terkait ada asset yang agak slait, itu kompetensinya bisa dikomunikasikan dengan pihak BPKP supaya tidak tumpang tindih. “Dan sudah bagus langkah-langkah Sekda Baubau dalam hal ini mewakili Wali Kota Baubau, Apalagi Asisten III juga sudah menegaskan sebagai orang Buton . BAST (Berita Acara Serah Terima) ini segera ditindaklanjuti step by step yang jelas jangan sampai ada ada orang yang diuntungkan dalam moment ini. Kalau ada diuntungkan maka saya tangkap. Kejaksaan juga bisa nangkap dan jangan sampai pemeliharaan disini, disana juga ada pemeliharan sehingga dobol ada satu obyek dipelihara oleh dua tidak boleh.Semua bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan asas gotong royong,”tutupnya.

BACA JUGA: Dr Roni Muhtar: Asal Tidak Melanggar Undang-Undang, Kemungkinan Ada Kompromi Tentang Aset Pelimpahah Buton ke Baubau
Turut mendampingi Sekda Baubau dalam pertemuan itu yakni Kepala Inspektorat Kota Baubau La Ode Hambali SH, Sekdin Bappeda Kota Baubau Dr Dahrul Dahlan, Kabag Ekonomi Aliman, SE, M.Si serta pejabat dari BPKAD Kota Baubau.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin