Peliput : Amirul
BATAUGA,BP- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan kebijakan penanaman modal kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) didaerah itu guna untuk memberikan pemahaman terkait pengurusan surat izin berusaha (SIB).
“Tujuannya ini adalah dalam rangka peningkatan investasi kita, juga untuk memperkuat masyarakat dengan stabilitas perekonomian di Buton Selatan,” ujar Kepala DPMPTSP Buton Selatan Muhammad Thahir, di Busel, Rabu (23/6).
Sosialisasi itu, juga erat berkaitannya atau menyangkut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan pemerintah daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2015 mengenai pendelegasian kewenangan kepada DPMPTSP dalam melaksanakan pengurusan perizinan didaerah.
“Jadi Perbup nomor 23 tahun 2015 itu sinkron dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan atau percepatan perizinan berusaha di Buton Selatan,” terangnya.
Selain itu, kegiatan sosialisasi itu sebagai upaya pihaknya dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa pengurusan pelayanan penerbitan surat izin berusaha (SIB) di instansi di Buton Selatan tidak sulit.
baca juga: Bupati Busel Hadiri Acara Adat Pilumeano We’e
“Harapan kita juga dari kegiatan ini mereka yang pelaku usaha yang sempat hadir juga menyampaikan kepada masyarakat lainnya di Buton Selatan bahwa jika ingin berusaha dan memperoleh perizinannya tidaklah bertele-tele,” tukasnya (*)
Comments are closed.