Peliput: Amirul Editor : Hasrin Ilmi

BATAUGA, BP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan siap digugat oleh kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang keberatan atas hasil pleno penetapan perolehan suara tingkat KPU melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi

Komisioner KPU Busel Divisi logistik dan Keuangan, Gunawan SKM kepada Baubau Post akhir pekan lalu mengatakan, jika paska pleno ada yang tidak legowo dengan hasil keputusan pleno perolehan suara tingkat KPU, maka pihaknya bersiap didugat paslon melalui jalur hukum sesuai dengan amanah undang-undang yakni memberikan ruang kepada paslon kepala daerah yang merasa keberatan atas putusan KPU dan proses tahapan pilkada untuk melakukan gugatan di Mahkama Konstitusi.

“Kalau ada pertanyaan bagaimana jika pleno KPU sudah selesai, itu mungkin ada ruang untuk melakukan gugatan. karena dalam aturan itu dijelaskan bahwa apabila ada kandidat paslon yang keberatan dengan putusan tersebut maka ada jedah waktu yang disiapkan untuk melakukan gugatan di MK.

Dia menambahkan, berdasarkan mekanisme ketentuan perundang-undangan, batas waktu gugatan yang disiapkan sampai dua bulan pasca pleno KPU. Artinya waktu yang disiapkan sampai bulan april 2017.

“Jadi Waktu gugatan yang kami siapkan itu sesuai dengan mekanisme sampai bulan empat,” tambah Gunawan.

Terkait dengan jadwal gugatan yang akan dilayangkan oleh paslon terkait ia mengaku tak mengetahui itu. Namun pihaknya telah bersedia untuk menghadapi semua gugatan yang kemungkinan akan dilayangkan.

“Entah dia masukan materi gugatannya itu kapan saya juga tidak paham. tapai kalau regulasi itu smapai blan april. Bulan april itu bisa urgen diputuskan, tinggal kita lihat materi gugatananya. Seperti Kabupaten Muna itu kan sampai berkepanjangan. Kami tetap menunggu itu, namun proses juga tetap jalan,” Aku pria berdarah Muna itu.

Dia mengaku, persoalan gugatan erupakan hak preogatir setiap paslon yang keberatan atas hasil pleno putusan KPU. Namun ia juga mengaku jika batas usai pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih tugas dan tanggungjawab KPU telah selesai.

“Jika Pleno KPU sudah selesai maka Langka selanjutnya kami anggap tugas kami sebagai sebagai penyelenggara sdah selesai. Persoalan gugatan itu adalah hak preogatif setiap masing-masing calon,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today