Aktifis Front Pembela Keadilan FPK berujuk rasa didepan Lapas kelas IIA BaubauAktifis Front Pembela Keadilan (FPK) berujuk rasa didepan Lapas kelas IIA Baubau


Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP- Dugagaan penganiayaan terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Baubau yang dilakukan sejumlah pegawai terus menuai sorotan. Setelah praktisi hukum, giliran sejumlah masa yang tergabung dalam Front Pembela Keadilan (FPK) dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Lapas Kelas IIA Baubau, Senin (23/08).

Dalam aksinya, FPK menyuarakan pencopotan La Samsudin sebagai Kalapas Baubau.

Dalam rilisnya, aktivis FPK, Irwan SH bersama Taufik dan Aslan, mengatakan kekerasan terhadap tahanan atau narapidana di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan adalah praktik tidak manusiawi yang masih terus terjadi dan telah menjadi rahasia umum.

Aktifis Front Pembela Keadilan FPK berujuk rasa didepan Lapas kelas IIA Baubau
Aktifis Front Pembela Keadilan (FPK) berujuk rasa didepan Lapas kelas IIA Baubau

“Hal ini juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Baubau, dimana belum lama ini tepatnya 13 Agustus 2021 telah terjadi Penyiksaan terhadap tiga narapidana di Lapas Kelas II A Baubau,” ungkapnya.

Untuk itu, dalam dalam pernyataan sikapnya Front Pembela Keadilan menyatakan dan menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, mengutuk keras tindakan penyiksaan yang terjadi di dalam Lapas Kelas II A Baubau dan dilakukan oleh beberapa oknum petugas Lapas Kelas II A Baubau terhadap tiga narapidana (Warga Binaan) Lapas Kelas II A Baubau. Karena Indonesia sejatinya telah ikut meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, dimana konvensi ini mewajibkan setiap Negara untuk mengambil langkah – langkah legislative, administrative, yudisial, dan langkah lainnya untuk mencegah penyiksaan. Selain itu tindakan penyiksaan tersebut juga melanggar Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Kedua, meminta kepada Kemenkumham Republik Indonesia dan Kanwil Kemenkumham Wilayah Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kalapas Kelas II A Baubau, karena sebagai pimpinan tidak mampu menjalankan Asas Pengayoman serta Asas Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas Kelas II A Baubau.

Ketiga, terkait pemeriksaan Internal terhadap oknum beberapa Petugas Lapas Kelas II A Baubau yang terlibat, FPK meminta agar semua informasi tentang hal tersebut bisa disampaikan secara terbuka kepada publik, terkhusus kepada keluarga korban.

FPK juga menegaskan, pernyataan sikap tersebut adalah bentuk dukungan terhadap komitmen dan himbauan Menteri Hukum dan HAM untuk tidak akan pernah mentolerir praktik – praktik penganiayaan/penyiksaan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap narapidana/warga binaan.

Dalam aksi tersebut, massa sempat ditemui oleh beberapa petugas Lapas Baubau yang menyampaikan kesediaan Kalapas Baubau, La Samsuddin untuk berdiskusi bersama beberapa perwakilan massa aksi. Namun permintaan tersebut ditolak oleh massa aksi.

Untuk diketahui tiga warga binaan yang mengalami penganiayaan tersebut antara lain, La Boko (asal Kota Baubau), Hardin (asal Buton Tengah) dan Jordi (Asal Kota Baubau).

Sementara itu, Kalapas Baubau, La Samsudin saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait aksi yang dilakukan oleh FPK belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

baca juga: Aiptu Sumiarddin, Polisi Asal Baubau Syarat Prestasi, Dari Pasukan Garuda Hingga Penghargaan Internasional

Sebelumnya dalam edisi Baubau Post senin (23/08), Kalapas Baubau, La Samsudin mengatakan, terkait dugaan penganiayaan terhadap warga binaan yang dilakukan oleh anggotanya sudah dilakukan BAP dan pemeriksaan.

“Jadi sampai saat ini sudah diperiksa dan dilakukan BAP sebanyak lima orang anggota yang terlibat. Pemeriksaan sesuai dengan SOP dari Kemenkumham khususnya di lapas berdasarkan PP no 53 tahun 2010,”bebernya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Comments are closed.