Peliput: Hengki TA
LABUNGKARI, BKK – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali mengajukan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang diserahkan langsung oleh Bupati Buteng H Samahuddin SE, di Aula Rapat Kantor DPRD, Senin(06/09)
Adapun Raperda yang diserahkan ke dewan yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, Raperda tentang Penertiban Hewan Ternak, Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sultra dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Sembilan Raperda yang diserahkan itu, masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021 dan merupakan dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi serta kewenangannya khususnya di tahun 2021 saat ini
Pengusulan Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) itu, agar penegakan produk hukum daerah bisa menjadi instrument untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat. Sehingga, daerah dapat berjalan selaras dengan tujuan dan cita-cita bersama, Buteng yang Berkah
“Analisis kebutuhan Perda Buteng, dilakukan dengan cara mempertimbangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, dan aspirasi serta kekhasan daerah,” ungkap Samahuddin, dalam sambutanya.
Orang nomor satu di Buteng itu juga mengungkapkan, untuk melengkapi kebutuhan akan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bertahap dan kontinyu, Pemkab Buteng mengajukan mengajukan sembilan Raperda tersebut ke Dewan
baca juga: Kajari Buton Pantau Proyek Pembangunan di Buteng
“Saya berharap, sembilan Raperda yang diajukan itu, sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah sehingga menjadi produk hukum daerah,” tutupnya.(*)
Comments are closed.