F01.1 Aktivis LeAdham Internasional kembali berunjukrasa di depan Kantor Kejari Baubau Aktivis LeAdham Internasional kembali berunjukrasa di depan Kantor Kejari Baubau

Laporan: Prasetyo M

BAUBAU, BP-Aktivis Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LeAdHam) Internasional kembali melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri Baubau mendesak agar Kejari menetapkan tersangka dan menahan konsultan perencana dan konsultan pengawas Pasar Karya Palabusa, Selasa (07/09/2021)

F01.1 Aktivis LeAdham Internasional kembali berunjukrasa di depan Kantor Kejari Baubau
Aktivis LeAdham Internasional kembali berunjukrasa di depan Kantor Kejari Baubau

LeAdham Internasional menilai tidak cukup hanya menetapkan tiga tersangka yaitu inisial R sebagai PPK serta F dan AH sebagai kontraktor, tetapi juga harus menetapkan konsultan perencana dan konsultan pengawas sebagai tersangka dan menahannya.

Aktivis LeAdHam La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin dalam orasinya mengatakan konsultan ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Pasar Karya Palabusa. Dia meminta Kejari Baubau harus bertindak tegas terhadap mereka dan tidak tebang pilih menyeret yang diduga bersalah kehadapan hukum.

“Dalam sebuah proyek pemerintah, konsultan berperan penting akan suksesnya, terealisasinya pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan. Terlaksananya pekerjaan konstruksi, dapat berjalan dengan baik, diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan,” katanya.

LeAdHam pun menyatakan sikap mendukung penuh Kejari Baubau mengusut dan menuntaskan semua perkara Pasar Karya Nugraha tanpa tebang pilih.

“Kami mendukung penuh dan akan terus mengawal. Oleh karena itu kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan tipikor agar diproses hukum, tanpa terkecuali konsultan,” tegas Roziq.

Aksi unjuk rasa LeAdHam berlangsung aman dan lancar. Mereka membawa dua spanduk kain putih panjang bertuliskan “Tangkap Konsultan Proyek Pasar Palabusa” lalu para aktivis memasangnya di Pagar Kantor Kejari Baubau.

LeAdHam akan kembali berunjukrasa bila aspirasi mereka belum terwujud, yakni penetapan tersangka dan ditahannya konsultan pekerjaan konstruksi Pasar Karya Palabusa yang bernilai kontrak kurang lebih Rp 2.86 miliar.

baca juga: Yuk Ikut Vaksin Massal “Sabtu Sehat Vaksin“ di Polres Baubau, Juga Sudah Tersedia Vaksin Moderna

Untuk diketahui, Kejari Baubau telah menetapkan tiga tersanka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Karya Palabusa yaitu R yang merupakan mantan kadis Perindag Kota Baubau, F dan AH merupakan dua kontraktor wanita. Berdasarkan hasil pemerikan saan BPKP, pekerjaan itu merugikan negera sekitar Rp 2.52 miliar.

Ketiganya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.