F01.3 Perwalian massa simpatisan Paslon Faham melakukan diskusi dengan Kadis Capilduk dikawal oleh pihak keamanan Copy Perwalian massa simpatisan Paslon Faham melakukan diskusi dengan Kadis Capilduk dikawal oleh pihak keamanan

 

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Puluhan massa simpatisan paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 3 Muhammad Faizal – Wa Ode Hasniawati (Faham) melakukan unjukrasa di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Buton Selatan, guna mempertanyakan dugaan Surat Keterangan Domilisi (Suked) Siluman yang beredar dalam hari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel 2017 pada 15 Februari lalu.

Salah satu perserta unjukrasa Ridwan Azali mengatakan, massa simpatisan paslon Faham ke Discapilduk guna meminta secara resmi data Suked kolektif yang dikeluarkan Discapilduk pertanggal 14 Februari. Permintaan itu guna mencocokkan data Suked yang ditemukan dilapangan pada hari pemilihan, pasalnya ditemukan kejanggalan perbedaan jumlah Suked.

“Jadi kami hanya meminta data Suked koletif yang dikeluarkan Capil dan ingin memncocokan dengan hasil dilapangan yang kami temukan, karena terjadi perbedaan jumlah. Dan diduga ada Suked siluman yang beredar,” kata Ridwan Azali usai melakukan diskusi dengan Kadis Capilduk Busel, Selasa (21/02).

Dikatakannya, didalam pertemuan itu Kadis Capilduk Nadir mengatakan Suked yang dikeluarkan hanya 600 lebih. Namun faktanya kata Ridwan, ditemukan dilapangan Suked yang beredar sekitar 1500, dalam artian terdapat banyak Suked siluman.

“Kenapa kami bilang Suked siluman, karena ada nomor yang sama tapi orang yang berbeda, itukan tidak masuk akal. Ada identitas dua orang tetapi sama nomor Sukednya,” ucap Ridwan.

Dijelaskan oleh Ridwan, sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan Suked dalam bentuk kopian. Diduga sudah hampir mencapai 1500 dan itu terdapat dalam C1. Kata dia, Suked yang beredar didugaan dimanipulasi untuk digunakan oleh orang-orang ilegal.

“Dugaan itu diperkuat dengan saksi-saksi di TPS bahwa ada warga Kota Baubau yang ikut memilih pada hari H,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kadis Capilduk Buton Selatan Nadir mengatakan jumlah Suked pengganti e-KTP yang dikeluarkan hingga tanggal 14 Februari 2017 berjumlah 520 dan Suked untuk pemilih pemula sebanyak 102. Kata dia, jumlah itu masuk dalam data base Discapilduk dan jika jumlah Suked yang ditemukan dilapangan lebih dari jumlah yang dikeluarkan pihaknya dan diduga ada pemalsuan Suked maka itu belum diketahuinya.

“Mestinya yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan Suked harus menunjukannya,” ucap Nadir saat ditemui sejumlah wartwan di Kantor Discapilduk.

Dijelaskan, terdapat dua Suked yang dikeluarkan yakni Suked untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun per 6 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017 berjumlah 102 dan Suked pengganti KTP-el sebanyak 520 untuk warga telah melakukan perekaman namun belum memiliki e-KTP.

“Suked untuk pemilih pemula ini hanya berlaku satu hari, yakni pada hari H pemilihan, sementara Suked pengganti KTP-l yang berjumlah 520 itu berfungsi selama enam bulan dan bisa digunakan bukan hanya untuk memilih namun digunakan untuk keperluan Pilkades, BPJS dan administrasi lainnya,” ucapnya.

Namun pihak Discapilduk Buton Selatan tidak bisa serta merta memberikan data kolektif yang diminta oleh massa simpatisan Paslon Faham, dikarenakan untuk meminta data base Suked by name by addres memiliki prosedur berdasarkan rekomendasi dari Bupati aktif.

“Tidak bisa begitu saja karena ini merupakan data, namun melalui Bupati dengan bersurat,” tegasnya.

Terkait tidak ada aturan yang mengikat permintaan data Suked koletif itu sementara ada asas transparansi publik, Nadir tetap meyakini itu adalah perintah dan tidak bisa diberikan begitu saja.

“Itu perintah, dan tidak bisa keluar begitu saja. Kepolisian saja minta disini kami tidak kasih, karena sudah ada kerjasama antara pihak kepolisian dengan pemerintah dalam negeri. Kalau data by name by addres, yang melalui kementerian pusat,” tuturnya.

Dan terkait Suked yang ditandangani oleh kepala bidang, kata Nadir hal itu sah-sah saja.

“Kepala Dinas itu tidak selamanya ada di Kantor, maka wajib kepala bidang mengambil alih sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today