Peliput : Amirul
Batauga,BP-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, menyebutkan hingga batas waktu akhir tahapan penerimaan berkas seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Busel tercatat delapan orang pendaftar.
“Memang sampai pada pukul 13.00 Wita (20/12), pelamar baru berjumlah sebanyak 5 orang, tetapi hingga sore hari pendaftar bertambah tiga orang,” kata Kepala BKPSDM Buton Selatan Firman Hamza melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Ahmad Jamaluddin, Selasa (21/12)
Ia menyampaikan, jadwal pendaftaran untuk posisi jabatan “jenderal” aparatur sipil negara (ASN) itu mulai tanggal 14 hingga 20 Desember 2021.
“Jadi sudah berjalan kurang lebih sepekan. Dan hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran, dan sesuai dengan jadwal batas terakhir penerimaan berkas sampai pukul 16.00 Wita,” ujarnya.
Adapun kedelapan pendaftar calon pengganti Sekda Buton Selatan, Drs La Siambo yakni Kepala Kesbangpol Busel La Mai Minu, Kepala Badan Keuangan Busel La Ode Karman , Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kelompok Kabupaten Buton LM Muharram, Kepala Dinas Kesehatan Busel La Ode Budiman, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Busel La Ode Mustamir Martosiswoyo, Asisten III Busel LM. Sufi Hasanuddin, Kepala Dinas Pendidikan Busel Drs La Makiki, dan terakhir Kepala Dinas Pertanian Busel La Ode Muhammad Idris, S.P
Kata Jamal, setelah pendaftaran itu tahapan selanjutnya, maka berkas para pelamar tersebut akan diserahkan kepada panitia seleksi (pansel) untuk dilakukan pemeriksaan berkas, dan kepada peserta yang dinyatakan lulus administrasi maka dilanjutkan ke tahapan asesmen penilaian kompetensi, yang mana jadwal asesmen itu akan dilaksanakan pada 23-24 Desember 2021 bertempat di Kanreg BKN Makassar (Sulsel).
“Setelah pelaksanaan asesmen, akan dilanjutkan ke tahapan seleksi ujian penulisan makalah dan wawancara pansel. Setelah itu, pansel akan mengeluarkan tiga besar, dan selanjutnya hasil tersebut akan diumumkan dan disampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Setelah mengerucut menjadi tiga nama maka disampaikan kepada bupati yang selanjutnya bupati menyampaikan hasil tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi hasil.
baca juga: Pemkab Sarankan 1.549 UMKM Busel Manfaatkan KUR
Setelah rekomendasi hasil keluar sesuai dengan amanat PP 11 untuk jabatan sekda tersebut, maka bupati menyampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. (*)
Comments are closed.