Peliput: Darson
BURANGA, BP – Kabupaten Buton Utara (Butur) belum pernah sekali pun diganjar Wajar Tanpa Pengeualian (WTP) dalam laporan keuangannya oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Olehnya itu, Bupati Butur Abu Hasan bertekad akan memperbaiki kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terutama dalam penataan aset daerah.
Dengan perbaikan penataan aset daerah tersebut, diharapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun ini.
Selain aset, juga akan dilakukan pelaporan keuangan yang baik dan transparan.
Abu Hasan mengatakan, untuk mencapai WTP pihaknya tengah membenah dalam bentuk pelaporan keuangan maupun inventaris atau penataan. Dia pun tak menampik, tidak pernah sekali pun daerah yang dinahkodahinya itu meraih penghargaan dari BPK dalam pelaporan keuangan beberapa tahun terakhir. “Tahun 2017 Kabupaten Buton Utara menargetkan meraih WTP. Untuk mencapai laporan keuangan yang baik, saya sudah mengintruksikan kepada seluruh SKPD untuk mengelola laporan keuangannya dengan baik dan transparan berdasarkan regulasi yang ada,”kata Abu Hasan Senin (20/2) kemarin.
Pria berkacamata ini optimis, bakal meraih WTP melalui penyajikan laporan keuangan dengan sesuai standar akuntansi permerintahan. “Akan menerapkan sistem pengendalian interer yang harus memadai dengan sistem yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah,”ujarnya.
Abu Hasan mengungkapkan, permasalahan yang menghambat Butur belum diperolehnya opini WTP beberapa tahun terakhir dalam pelaporan keuangan, mayoritas disebabkan karena pengelolaan aset tetap yang belum akuntabel. “Permasalahan aset tetap pemerintah daerah Butur ada beberapa barang milik daerah belum sepenuhnya diinventaris dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah,”imbuhnya.
Dijelaskannya, berdasarkan regulasi BPK dalam memberikan opini mendasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2005. Aturan tersebut, lanjutnya, menganut basis aash towards accrual. Dimana asset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual, sedangkan pendapatan, belanja dan pembiayaan menggunakan basis kas. “Penerapan SAP untuk memperoleh opini BPK merupakan rangkaian proses panjang. Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan SAP, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,”jelas Abu Hasan. (*)
