Laporan: Prasetyo M
BAUBAU, BP- Polres Baubau menetapkan dua tgersangka pembunuhan Jusni Wanzir (23), berstatus mahasiswa Unidayan semester akhir, yang dibunuh di teras rumah depot air minum di sekitar Stadion Betoambari, Selasa 28 Desember 2021.
Dalam sesi Konferensi pers yang digelar Polres Baubau, Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengungkapkan penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melihat rekaman CCTV yang ada disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Persitiwanya terjadi hari selasa tanggal 28 Desember 2021, pukul 00.04 disamping Stadion Betoambari. Pelaku melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 diaman ancamannya 15 tgahun penjara. Diamana ada dua orang tersangkanya, pertama laki-laki berinisial LMA alias IM (23 th) alamat Bukit Sari dan kedua laki-laki iniasial MAR alias LA (18 th, 2 bulan) .
Sementara korbannya adalah seorang mahasswa, semeter akhir bernama Jusni Wanzir (23). Polisi mengamankan satu buah kursi kayu , telpon, dan pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian tersebut.
Kapolres Baubau menjelaskan kronologis kejadiannya yaitu pada malam kejadian korban, pelaku LMA dan tiga temannya Anto, Melky dan Denis sedang melakukan pesta miras di samping Stadion Betoambari. Lalu sempat terjadi selisih paham antar korban dan pelaku dan mereka masih dalam pengaruh minuman keras.
Kemudian pelaku sempat mencabut badiknya dan akan menusukan kepada korban, tapi ditahan oleh temannya bernama Denis dan juga teman yang lainnya ikut menghalag-halangi. Akhirnya perkelahian itu sempat terhenti, tapi mereka terus melanjutkan pesta mirasnya.
Tidak lama kemudian hujan turun. Akhirnya korban berteduh di di teras rumah depot air minum (TKP), sementara Denis dan teman lainnyasudah pulang. Sementara Pelaku LMA dan MAR bersepakat akan melakukan penganiayaan terhadap korban JW.
Keduanya pun melakukan aksi brutalnya. Tersangka MAR melakukannya dengan menggunakan kursi kayu dan memukulkannya kebagian wajah dan badan korban. Sedang tersangka LMA keluar mencari alat pemukul, akhirnya dia menemukan tesfol dan akhirnya dia memecahkan alat itu untuk ditusukan pada bagian leher dan bagian badan atau bagian dada korban.
“Kedua teresangka kita amankan setelah mengolah TKP pada pukul 6.30 WITA. Kita memeriksa saksi-saksi dan CCTV sekitar lokasi dan mengidentifikasi pelaku. LMA ditangkap di kediamannya di Kilo 4 dan pelaku MAR juga kita amankan pada hari yang sama,” ucap Kapolres.
Kapolres AKBP Rio Tangkari menegaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak ada sama sekali. masing-masing bertemu di tempat pesta miras karena diajak oleh temannya masing-masing. Kapolres baubau juga menegaskan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan isu yang beredar di media sosial bahwa itu terjadi karena pengaruh wanita.
“Tidak ada hubungannya dengan masalah perempuan dan memang dari hasil pemeriksaan tidak mengarah ke sana. Jadi ini terspontanitas saja karena mereka saat itu dibawah pengaruh Miras,” jelasnya.
Dia pun meminta kepada publik agar tidak sembarang membuat status di media sosial yang akan menimbulkan masalah baru. Dan admin pemilik grup harus dapat menyeleksi psotingan yang bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi zaman sekarang ini gambar bisa direkayasa. Untuk mengecek masalah seperti ini maka baiknya mengkonfirmasi pada aparat kepolisian. (***)
Comments are closed.