– Ditemukan 9 Surat Suara Siluman
Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang dilaksanakan di Gedung Azzahra berlangsung alot.
Hasilnya, ditemukan 9 surat suara siluman yang terdapat dalam kotak suara TPS 2 Desa Talaga Besar Kecamatan Talaga Raya, sehingga tidak menutup kemungkinan bakal terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut.
Hal itu juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 112 tentang Pilkada, peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang penanganan pelanggaran.
“Ada 9 orang yang tidak terdaftar tapi ikut memilih karena ada surat suaranya di dalam, sehingga syaratnya PSU itu terpenuhi kalau mengacu kesini,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara DR Hamirudin Udu saat konferensi pers disela-sela rapat.
Dijelaskan oleh Hamirudin, 9 surat suara siluman terdapat dalam kotak suara TPS 2 Desa Talaga Besar, pada 9 pemilih itu tidak tercantum dalam daftar hadir, tidak pula terdaftar dalam C-7 serta tidak pula memiliki C-6. Hal ini membuat syarat pelaksanaan PSU telah terpenuhi.
“Di TPS 2 Desa Talaga Besar Kecamatan Talaga Raya, yang 9 suara itu tidak mengisi daftar hadir, kalau pengguna suket dan e-KTP bisa masuk kedalam itu, dia terdaftar di C-7, tapi ini kan nama orang ini tidak ada di C-7, di suket juga tidak ada, tidak ada juga di e-KTP, tidak ada juga di C-6 tapi surat suara itu masuk kedalam, sehingga syarat itu terpenuhi untuk PSU. Kalau dari Bawaslu Provinsi itu mestinya PSU karena syaratnya terpenuhi,” sambungnya.
“Bawaslu RI menyampaikan begini, bahwa substansi itu lebih diutamakan dibandingkan dengan prosedur formilnya, substansinya inikan ada persoalan, sehingga secara otomatis TPS ini dihentikan dulu,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton Tengah Helius Udaya SPd MA menjabarkan bahwa rekapitulasi tersebut belum final, dan masih dipending sementara, meskipun syarat PSU telah terpenuhi, namun ia belum dapat memastikan terkait pelaksanaan PSU di TPS 2 Talaga Besar.
“Ini kan belum final, inikan baru dipending, saya juga belum bisa pastikan bahwa kita langsung PSU, meskipun potensinya dengan adanya kelebihan suara tadi pasti PSU menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 112,” jabarnya.
Dijelaskan, apabila telah ada kesepakatan antar para penyelenggara pemilu, baru bisa diputuskan tentang jadi dan tidaknya pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Talaga Besar. Namun Helius telah meminta agar rekapitulasi Kecamatan Talaga Raya ditunda, kemudian rekapitulasi untuk Kecamatan Talaga Raya dilanjutkan pada sesi terakhir.
“Nanti setelah kita putuskan, kita pastikan dulu semua, kalau malam ini benar-benar sudah deal baru kita rekomendasi apakah PSU atau bagaimana, tadi saya suruh pending untuk Talaga Raya, pasca setelah ini baru kita lanjut Talaga Raya terakhir, berdasarkan dugaan potensinya memang bisa PSU, tapi kan kita tunggu terakhir dulu setelah dihitung semua,” pungkasnya.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ketua Panwaslu Buton Tengah, Ketua KPUD, para PPK se Buton Tengah serta para saksi dan LO masing-masing pasangan calon (Paslon).(*)

