F02.2 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan La Ode Mustamir Martosiswoyo Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan La Ode Mustamir Martosiswoyo

Peliput : Amirul
Batauga,BP-Sedikitnya 65 hektar lahan Area Peruntukan Lain (APL) di dua desa di Buton Selatan yakni Desa Lipu Mangau dan Desa Gunung Sejuk Kecamatan Sampolawa, direkomendasikan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan dijadikan lahan penanaman tanaman holtikultura bawang merah dan lokasi perkebunan kopi oleh PT Lapandewa Inti Persada (PT LIP).

F02.2 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan La Ode Mustamir Martosiswoyo
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan La Ode Mustamir Martosiswoyo

“Soal izin itu Dinas Perizinan, kami hanya menyiapkan lahan saja. Awalnya itu pihak PT Lapandewa Inti Persada itu minta 100 hektar, tetapi setelah dicek ternyata lokasi tersebut berpotongan dengan IUP perusahaan tambang, makanya tinggal 65 hektar,” Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan La Ode Mustamir Martosiswoyo saat ditemui belum lama ini.

Lanjutnya ada 13 hektar diperuntukan untuk perkebunan kopi dan 52 hektar diperuntukan untuk penanaman bawang merah. Walaupun ada masyarakat petani dilokasi tersebut, kata Toto sapaan akrabnya, bahwa masyarakat petani itu hanya berkebun secara temporer atau berpindah-pindah dilahan APL itu. Ia menegaskan bahwa lahan APL adalah milik pemerintah daerah.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan masyarakat petani setempat dan menjelaskan apa yang menjadi rencana pemerintah daerah di lahan APL itu yakni lahan tersebut akan diberikan pengelolaannya kepada PT LIP untuk ditanami tanaman bawang merah dan kopi.

“Mereka (masyarakat petani_red) sebanyak 43 orang telah menerima dan sepakat dan bertanda tangan bahwa lahan yang dikelola mereka itu akan ditanami bawang dan kopi,” akunya.

Dia menjelaskan lahan APL itu jelas dikuasi oleh pemerintah daerah yang pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam APL itu akan dibagi menjadi 5 item peruntukannya yakni untuk fungsi infrastruktur, publik, kawasan perkebunan, kawasan pertanian bahkan kawasan pemukiman masyarakat.

“Pembagian fungsi APL di Busel ini tentu tidak serta merta hadir, melainkan dilakukan pembahasan oleh pemerintah bersama DPRD Kabupaten Busel itu sendiri. Begitu pula pemanfaatannya, tentu harus diketahui oleh pemerintah daerah juga,” tuturnya.

Dia menambahkan, jika kegiatan penanaman bawang dan kopi itu berjalan di lokasi APL di dua desa tersebut, maka PT LIP akan memberdayakan masyarakat petani yang sebelumnya bertani dilahan itu.

“Rencananya petani-petani yang bercocok tanam diwilayah APL itu akan diberdayakan dalam kegiatan PT LIP yakni menanam bawang merah dan perkebunan kopi,” tukasnya.

baca juga: La Ode Alirman Ingatkan Konflik Sosial Dilahan APL Sampolawa Jangan Terulang Lagi

Diketahui di sebaran wilayah APL di Kecamatan Sampolawa ada kurang lebih 1100 hektar yang sebagian besar merupakan kawasan yang ditumbuhi pohon jati, pohon sonokeling, rotan dan lain sebagainya. Sebagian telah gundul ditebang antara tahun 2015-2016 lalu. (*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.