Peliput: Amirul
BATAUGA,BP- Tiga saksi pasangan calon (Paslon) Bupati Buton Selatan (Busel) menolak hasil pleno rekapitulasi dan hasil perihitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Busel, kamis (23/02). Hal ini ditandai degan tidak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Busel karena dalam proses pemilihan banyak merugikan tiga pasangan calon tersebut.
Ketiga saksi paslon itu yakni saksi paslon dari nomor urut dua Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati yakni La Juudu. Kemudian saksi paslon dari nomor urut satu Sattar-Welson yakni La Nusia SH dan dari Paslon nomor urut empat Agus SH-La Ode Agus SE yakni Zulkifli. Sedangkan saksi dari paslon nomor urut tiga Agus Feisal Hidayat-H La Ode Arusani bertandatangan.
Saksi dari paslon nomor urut satu, La Nusia SH lebih dulu meninggalkan ruang gedung Lamaindo sebelum selesai ditetapkan hasil perolehan suara terbanyak oleh KPU Busel, Sementara saksi paslon nomor urut dua, La Juudu tetap bertahan didalam gedung dengan teguh pendirian tetap tidak akan menandatangani berita acara hasil pleno tersebut.
Begitu pula dari saksi paslon nomor urut empat, Zulkifli. Ia mengatakan proses tahapan Pilkada Busel yang diselenggarakan oleh KPU Busel sudah merugikan pihaknya, pasalnya ada banyak dugaan pelanggaran yang ditemukan dilapangan, misalnya mekanisme penggunaan Suket
“Data yang dikeluarkan Capil tidak jelas. Jadi kami sangat dirugikan, karena jangan sampai ini ada kongkalikong dari penyelenggara dari tingkat bawah sampai tingkat atas,” ucap Zulkifli.
Lanjutnya, sebelum hari H pemilihan ada kesepakatan yang terbangun anatar KPU dan Panwas dan seluruh LO Paslon terkait nama-nama warga terdaftar di Suket pengganti KTP eletronik itu akan ditempel atau dipampang dimasing-masing TPS, namun kenyataannya tidak ada satupun data Suket koletif terlihat di 161 TPS.
“Jangan sampai ada indikasi-indikasi kesengajaan sehingga dipihak-pihak masyarakat tertentu Suket itu bisa digandakan karena ketidakjelasan informasi dan masih banyak dugaan pelanggaran lainnya,”katanya.
Saat ditanya, apakah persoalan tersebut yang diutarakan didalam rapat pleno KPU Busel akan dibawah keranah Mahkamah Konstitusi, Zulkifli mengatakan akan melihat kondisi selanjutnya.
“Nanti diliaht langkah selanjutnya. Yang jelas kami tidak bertandatangan pada berita acara hasil pleno Buton Selatan, karena kami memberikan penolakan dan merasa dirugikan dalam tahapan Pilkada Busel,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Buton Selatan, La Ode Masrizal Mas’ud mengatakan terkait saksi tidak bertandatangan di berita acara hasil pleno KPU Buton Selatan, tidak akan mempengaruhi jalannya tahapan pleno dan selanjutnya.
“Tahapan pleno tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan begitu pula tahapan selanjutnya. Tidak bertandatangannya ketiga saksi paslon tersebut tidak akan berpengaruh,” ucapnya
Sementara adanya aduan atau beberapa point keberatan tidak berjalan sesuai yang diharapkan, yang dikemukakan oleh tiga saksi paslon tersebut. Kata Masrizal, semua itu ada jalur dan mekanismenya. Jika mau dibahas di dalam pleno tidak akan mencapai titik temu.
“Semua aduan keberatan saksi paslon terkait penyelenggaraan Pilkada Busel, sudah tidak sesuai dengan harapan, silakan menggugat melalui jalur Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(*)
Ketgam : Dihadapan Lima Komisioner KPU Busel, saksi pasangan calon nomor urut tiga Agus Feisal Hidayat-H La Ode Arusani menandatangai berita acara hasil pleno KPU Busel, Kamis (23/2) digedung Lamaindo.

