Pewarta: Amran
BAUBAU, BP-Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk seorang pria berinisial UJ (27) yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Dalam keterangan siaran persnya, Jumat 27/05/2022, Kapolres Bau Bau AKBP Erwin Pratomo, SIK melalui Kepala Seksi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat menyebutkan pelaku merupakan warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, diamankan di depan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Kadolokatapi, Kota Baubau, pada 25 Mei 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
“Kronologi pengungkapan awalnya pada 25 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Baubau tengah melakukan patroli dan bertemu dengan pelaku. Kemudian petugas mencurigai pelaku menyimpan paket narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Tak sampai di situ, lanjutnya, petugas langsung menginterogasi dan memeriksa HP terlapor. Di situ diketahui bahwa pelaku sudah menyimpan atau menempel lima saset paket butiran kristal di depan taman makam pahlawan.
“Kemudian pelaku langsung dibawa pergi mencari paket yang sebelumnya disimpan atau ditempel. Dan benar ditemukan sebanyak tiga paket yang masing masing ditemukan di tempat yang berbeda namun tidak berjauhan,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 paket saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram bersama pembungkusnya, 3 potong pipet warna biru, uang tunai Rp185 ribu, dan 1 unit HP Vivo Y12 warna merah hitam.
baca juga: Pria Parubaya di Lea-lea Kota Baubau Ditemukan Meninggal Dunia Sudah Tiga Hari Digubuknya
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(***)