Pewarta: Amat Jr
BAUBAU, BP – Buser 78 Satreskrim Polres Baubau bekerja sama dengan jajaran Polsek Kokalukuna berhasil meringkus dua orang yang melakukan pembegalan di Kota Baubau, Salah satunya merupakan residivis.

“Inisial kedua pelaku yaitu RI (19) warga Kelurahan Bataraguru dan IL (18) Warga kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/03/VI/2022/Sultra/Res.Baubau/Sek Kokalukuna tertanggal 29 Juni 2022,” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Sabtu (02/07/2022).
Buser 77 Satreskrim Polres Baubau bersama Polsek Kokalukuna meringkus keduanya tidak lama setelah ada laporan tersebut yaitu pada Rabu (29/06/2022).
AKBP Erwin mengungkapkan kedua pelaku melakukan aksi kejahatan berupa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Anoa, lingkungan Air Jatuh Tirta Rimba, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
“Kami mengamankan dua pelaku ini pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WITA beserta barang bukti (BB) dari pelaku,” ujar AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
AKBP Erwin Pratomo mengatakan barang bukti (BB) berupa sebuah handphone dan satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi DT 1487 LE telah diamankan di Polsek Kokalukuna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Baubau, RI dan IL dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)