IMG 5649 scaled

Pewarta: Alyakin

BAUBAU, BP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau bakal merevisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana pada tahun 2022 Pemkot Baubau menargetkan PAD dari sektor pajak sebesar Rp 44.2 miliar. Rencananya revisi tersebut diajukan pada pembahasan anggaran perubahan nantinya.

IMG 5649
Kepala Bapenda Kota Baubau Wa Radja SE

Demikian kata kepala Bapenda Kota Baubau Wa Radja SE kepada Baubau Post, Senin (01/08/2022) di ruang kerjanya. Wa Radja mengatakan Revisi PAD yang mengalami penurunan diajukan karena potensi pajak tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya saat ini seperti pajak penerangan jalan (PPJ), restoran, dan pajak hotel.

Sementara pajak dari BPHTB dan Pajak Parkir juga akan direvisi namun dari sektor ini, revisi targertnya malah dinaikkan. “Proses revisinya diperubahan anggaran ini. Ada yang kita turunkan, ada yang kita naikan, karena kita lihat dari potensi,” ungkap Wa Radja SE

Wa Radja menyebutkan PAD dari pajak penerangan ditarget sebesar Rp 12.6 miliar. Dalam pembahasan anggaran perubahan pihaknya akan mengajukan revisi menjadi Rp 10.2 miliar.

“Kalau dari pajak penerangan Rp 12.6 miliar itu terlalui tinggi sementara kenyataanya PLN Kota Baubau per bulannya hanya menyetor pajak antara Rp 700 juta-800 Juta. Inilah yang saya maksud dengan potensinya tadi. Jadi tidak bisa tercapai karena kenyataanya berdasarkan transaksi yang ada hanya segitu setoran pajaknya,” tuturnya.

baca juga: Mengaku Ada yang ‘Goyang’ Posisinya Sebagai Ketua DPD Nasdem Baubau, Arifuddin Yakin DPW Tahu Tiga Kesuksesannya Membesarkan Partai

Berbeda dari penghasilan PAD dari sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). kata Wa Radja, dipastikan akan melampaui target yang ditetapkan yaitu dari Rp 8 miliar. Karena hingga Semester I 2022 sudah PADnya sudah mencapai Rp 4.17 miliar atau mencapai 50 persen lebih.

Sementara ini, realisasi PAD yang tercatat di Bapenda Baubau pada semester I tahun 2022, diantaranya pajak hotel sebesar Rp 709.260.769, pajak restoran Rp, 2.048.890.479, pajak hiburan Rp 274.704.834 , pajak penerangan jalan, Rp 5.105.437.310, pajak parkir Rp 87.192.600, pajak PBB-P2 Rp 2.156.445.451, pajak BPHTB Rp 3.822.681.550. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin