Pewarta : Alyakin
BAUBAU, BP – Kasus pencurian, kekerasan atau begal yang terjadi di pelabuhan Feri Baubau tepatnya di kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau Sabtu (25/07/2022 akhirnya terungkap. Lima tersangka dengan inisial AF (23), AK (26), SU (29), SY (18) dan M (19) kini mendekam di dalam jeruji besi Mako polres Baubau.
Terungkapnya kasus tersebut setelah Resmob Polsek Wolio mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban yusuf (32) berada di Ilham Ahmad.
“Anggota Resmob Polsek Wolio langsung mengintrogasi Ilham Ahmad di rumahnya, dan diperoleh informasi bahwa HP tersebut di beli dari tersangka SU,” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo SIK dalam jumpa pers di Aulah Mako Polres Baubau, Selasa (09/08/2022).
selanjutnya, kata kapolres Baubau, Resmob Polsek Wolio menemui tersangka SU yang sudah di amankan di polres Baubau. Dari hasil penyelidikan, tersangka SU mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama dengan AF, SY, M dan AK.
Dari informasi tersebut, lanjut Erwin, pada kamis 4 Agustus 2022 di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, tim Resmob Polsek Wolio langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AF dan AK.
“Saat dilakukan penangkapan oleh Resmob Polsek Wolio, tersangka AF dan AK sempat melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka. Sementara SY, M dan SU sementara di tahan di Mako polres Baubau,” tegasnya.
Kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bermula ketika korban yusuf (32) bersama rekannya istirahat di depan pintu Pelabuhan Feri Baubau setelah mengantar barang orden jualan miliknya di Pasar Wajo dan Lasalimu.
“Korban yang berdomisili di Kota Kendari datang di kota Baubau dengan rekannya untuk mengantarkan barangnya, Setelah selesai mengantar barang terdebut dan berniat kembali di kota Kendari dengan melalui jalur darat dari Raha ke Toropulu. Namun karena korban sampe di Pelabuhan Feri Baubau dan tidak ada lagi pelayanan penyebarang Feri. Sehingga korban memilih parkir tepat di depan Pelabuhan Feri Baubau,” katanya.
Tidak jauh dari mobil korban, lanjut Erwin, datang lima orang tersangka dengan menggunakan dua unit sepeda motor, tersangka , M dan AK menunggu di atas di motor dan tiga orang tersangka SY, AF dan SU datang melihat mobil korban.
“Dua tersangka membawa senjata tajam badik. satu tersangka SY dari arah sebelah kanan, satu orang tersangka dari arah pintu sebelah kiri AF dan satu orang tersengka SU berkeliling mobil, Kemudian salah satu tersangka mengetuk pintu mobil korban dengan modus pemeriksaan, ada pemeriksaan jangan sampe kamu bawa Narkoba. Tersangka AF berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp Rp 5 juta,” katanya.
Tak hanya itu, tersangka AF sempat menempelkan badik ke leher korban dan paha, kemudian tersangka SY berusaha menarik tas korban. Namun korban tidak melepaskan tas miliknya sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka SY.
“Karena korban takut dengan ujung badik yang ditempel oleh paha korban, saat itu korban mengambil nota penjualan. Tas miliknya di bawah oleh tersangkah. Dan setelah berhasil membawa tas korban dan pergi meninggalkan korban, korban mengecek barang miliknya handphone ikut di bawah tersangka SU,” pungkasnya.
baca juga: Kepala Pasar Wameo Riri Mengupayakan Pasar Akan Buka Sampai Malam Hari
Adapun barang bukti yang diamankan polres Baubau yakni satu unit badik, pisau dan handphone dan kelima tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KHUP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)