Pewarta: Alyakin
BAUBAU, BP – Demi keselamatan sopir mobil di wilayah kepemimpinan La Ode Ahmad Monianse, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau buka layanan uji berkala secara elektronik. Adapun kendaraan yang diuji yakni kekuatan mesin, rem, lampu, ketebalan kaca dan gas.

“Jadi harusnya kendaraan yang beroperasi itu harus dilakukan uji berkala setiap tahun,” kata kepala Dishub Kota Baubau, Abdul Karim S Sos Msi ketika ditemui Baubau Post di kantornya belum lama ini.
Alat elektronik uji berkala diadakan pada tahun 2022. Menurutnya, sopir mobil yang mengangkut barang secara berkelebihan, over loding atau over bagasi dapat menyebabkan kecelakaan saat melintas dijalan raya. Terlebih saat mendaki.
Disisi lain, Dishub Baubau selalu mengimbau sopir kendaraan, mereka yang mengangkut barang di bagasi agar tidak melebihi, namun himbauan petugas dishub dianggap tidak terlalu penting oleh mereka.
“Karena yang mempunyai kewenangan melakukan penindakan di jalan itu Sat lantas. Tapi kita tidak berarti mau saling menyalahkan, disini kita cari solusi bagaimana. Makanya kita siapkan pengujian itu (Uji Elektronik-Red),” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan program tersebut, namun ada instruksi dari pihak kepolisian untuk memberhentikan penertiban over bagasi karena adanya unjuk rasa.
“Cuman ini kemarin ada lagi instruksi kepolisian dihentikan itu, penertiban over bagasi, kemarin sempat ribut, demo itu, sopir.” ungkap Abdul Karim
Sebenarnya, lanjut Karim, pemilik toko tidak memperdulikan keselamatan sopir kendaraan, bila mereka mengangkut barang dengan over loding atau over bagasi.
“Kalau bosnya maunya muat saja berlebih lebihan karena untuk mengurangi ongkos. Tadinya dimuat dengan dua trip dia bisa muat satu trip. Biaya operasional lebih ringan. Tapi mereka tidak bisa hitung resiko kecelakaan,” katanya dengan nada kesal.
Rahim mengatakan, mesin kendaraan bisa mendaki dengan beban kekuatan empat ton, jika mereka muat dengan beban enam ton, maka kendaraan tidak akan mampu mendaki.
“Sama juga dengan rem, rem itu tekanan penurunan kalau dia maksimal tekanan 4 ton terus ditindis 6 ton resiko bolong rem tinggi,” katanya
Kendaraan yang dilakukan uji berkala di Dinas Kota Baubau di kenakan biaya Rp 100.000 rupiah. Dana tersebut masuk di kas daerah. Selain itu, kendaraan yang melintas di Baubau tapi dari luar daerah dapat melakukan uji berkala, dengan catatan ada rekomendasi dari Dishub setempat. Misalnya dari kota Kendari, harus ada rekomendasi dari Dishub Kendari.
Kendaraan yang dapat dilakukan uji berkala dishub Baubau berdasar Peraturan Daerah (Perda) yakni kendaraan angkutan umum, angkutan barang, kereta peti dan kereta gandeng. Untuk mobil pribadi tidak wajib, namun jika pemiliknya mau menguji kendaraan dapat dilayani.
“Ada biayanya ada Perda dan itu Pendapatan Aset Daerah (PAD) kita. Setiap bulan kita buat laporan,” katanya.
Meski demikian, mantan dinas pendidikan ini mengakui bahwa penguji di Dishub Baubau masih minim, pasalnya. Dishub Baubau kekurangan penguji tingkat 2, 4 dan 5. “Paling kita tambah lagi dua lagi, minimal. Karena penguji ada tingkatanya,” tutup.(*)