F10.1 Tampak kemacetan disekitar Pasar Laelangi karena minimnya lahan parkir Foto IST Copy Tampak kemacetan disekitar Pasar Laelangi karena minimnya lahan parkir, Foto IST

Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Dinas Perhubungan (Dishub) meminta kepada para pelaku usaha di Kota Baubau agar menaati Acuan Dampak Lalulintas (Andalalin) dalam kegiatan usahanya. Sehingga pembangunan di Kota Baubau lebih teratur dan terarah.
Kepala Bidang Kabid Lalulintas dan Angkutan Darat Dishub, Kudrat Priadi SPi MSi menjelaskan, dalam pendirian suatu usaha berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 75/2016 tentang Andalalin. Peraturan ini meliputi jenis usaha seperti rumah makan, hotel, rumah sakit, serta semua jenis pembangunan.
“Kami sampaikan kepada semua jenis usaha di Kota Baubau wajib berpedoman pada Peraturan Menteri No 75/2016 tentang Andalalin, kalau tidak maka pembangunan di Kota Baubau akan tidak teratur,” jelasnya.
Lanjutnya, jika dalam membangun sebuah usaha dengan tidak mempunyai izin Andalalin, maka akan berdampak pada terjadinya parkir liar. Sehingga mendirikan bangunan, masyarakat harus memporiskan lahannya untuk parkiran.
“Manakala membangun tidak punya izin Andalalin, maka itu akan bermasalah soal parkiran, jadi harus dipirkan juga kalau pembangunan itu harus ada kawasan parkirnya, untuk mencegah parkir liar,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today