300834132 6076468662368442 902354982775902291 n

Laporan: Alyakin/ Ardi Toris

BAUBAU, BP- Setelah menangkap AR (43) yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap warga Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pasangan suami-istri (Pasutri) La Moni-Nursia, Pada Senin (22/08/2022) sekitar Pukul 20.00 WITA, polisi selanjutnya mengungkapkan motif dan kronologis kejadian tersebut.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Selasa Pagi (23/08/2022), anggota Polres Baubau langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengolah dan mengidentifikasi kasus tersebut.

Pembunuh

Tidak sampai 24 jam, Tim Opsonal Polres Baubau yang dipimpin Kasat Reskrim Kota Baubau AKP Najamudin berhasil menangkap pelaku AR (43) saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kost di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Selasa (23/08/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Saat penangkapan pelaku AR bersusaha melakukan perlawanan sehingga dilakukan penanganan yang terukur sesuai dengan SOP,” ungkap Kapolres. AR pun ‘dihadiahi timah panas’ oleh Tim Opsonal Polres Baubau.

AKBP Erwin Pratomo dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/08/2022), menjelaskan motif pelaku AR melakukan niat jahatnya itu disebabkan karena kesal dengan pelaku yang membatalkan secara sepihak pekerjaan perbaikan jendela rumah milik korban.

Adapun kronologi tewasnya korban pasangan suami istri yang kesehariannya berdagang di Pasar Laelangi tersebut, lanjut Kapolres Baubau yaitu awalnya korban La Moni menghubungi AR untuk meminta perbaikan jendela rumah miliknya, pada Senin (15/8/2022). Kemudian, korban sepakat untuk memberikan pekerjaan tersebut pada pelaku AR.

Setelah bersepakat, tersangka kemudian mempersiapan peralatan dan bahan baku berupa besi untuk perbaikan jendela. Seluruh bahan lalu diantar ke rumah korban dan menunggu perintah tuan rumah untuk pengerjaannya.AR membeli semua bahan perbaikan jendelah rumah korban dengan uang pribadi AR sendiri senilai Rp 5 juta

Akan tetapi, setelah menunggu beberapa lama, tersangka mendapatkan kabar, bahwa korban membatalkan pekerjaan tersebut secara sepihak, tanpa alasan pasti sehingga membuat pelaku sakit hati kepada Korban.

Pada Senin pagi (22/08/2022) sekitar pukul 09.00 wita, tersangka bekeliling-keling bertujuan untuk mencari pekerjaan dan melintas di wilayah Tanah Abang Kelurahan Wangkanapi. Tiba-tiba tersangka menemukan celurit bekas dalam keadaan tumpul dan berkarat serta tidak memiliki gagang.

“Melihat celurit tersebut munculah niat jahat tersangka, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan melengkapinya memasang gagang yang Ia beli di Pasar kemudian diasah untuk dipertajam,” jelasnya.

Selanjutnya, masih dihari yang sama sekitar pukul 17.00 wita, tersangka membawa celurit yang disembunyikan pada bagian pinggang. Dan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka membeli satu botol minuman keras jenis arak dan meminumnya.

Setelah mengkonsumsi minuman keras, tersangka mendatangi rumah korban dan berbincang-bincang dengan La Moni. Saat korban masuk ke dalam rumah, tanpa sepengetahuannya, tersangka mengikuti masuk kedalam rumah dan langsung mengeluarkan celuritnya menebas leher korban bagian belakang secara berulang kali yang mengakibatkan korban La Moni terjatuh.

“Melihat korbannya terjatuh dan berteriak kesakitan pelaku terus melakukan penganiayaan dengan cara membacok tubuh bagian dada korban sampai tidak bernyawa,” ungkapnya.

Lanjutnya, tiba-tiba korban Nursia Saleh datang dan melihat tersangka sedang menghabisi nyawa suaminya. Spontan korban berteriak ketakutan dan berlari kearah dapur untuk mencari pertolongan. Seketika tersangka berbalik arah langusung mengejar korban dan menebasnya menggunakan celurit.

“Tebasan pertama tersangka, tidak mengenai korban sehingga langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya yang membuat Nursia terjatuh,” tuturnya.

300834132 6076468662368442 902354982775902291 n

Tidak sampai disitu saja, tersangka juga memegang kepala korban kemudian membenturkannya kelantai secara berulang kali, hingga mengeluarkan darah kemudian pelaku menyeret korban dari dapur ke ruangan sebelah. Namun, melihat korban yang masih bernapas, tersangka kembali membacok bagian tubuh korban secara berulang kali sampai korban tidak bernyawa lagi.

“Usai melancarkan aksinya, tersangka mencuci tangan dikamar mandi, hingga pergi kedapur untuk meminum air karena kelelahan. Serta, mengambil handphone milik korban La Moni untuk menghilangkan jejak dan juga mengambil kunci motor lalu membawa pergi sepeda motor korban dan meninggalkan tempat kejadian dan berkeliling-keliling di Kota Baubau,” paparnya.

Orang nomor satu di Polres Baubau tersebut juga mengungkapkan, motif pembunuhan kerana sakit hati, sebab Korban La Moni mengingkari perjanjian perkerjaan pemasangan jeruji jendela rumah korban dan korban La Moni telah mendapatkan tukang lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang keseluruhan 40 cm, satu lembar baju lengan panjang warna hitam tersangka, satu pasang sandal warna hitam merek Rafila milik tersangka, sarung tangan, handphone dan satu unit sepeda motor merek Scopy milik korban, telah diamankan di Mapolres Baubau

baca juga: Lapas Baubau dan Polres Baubau Berkolaborasi Tangkap Dua Napi di Dalam Lapas Yang Diduga Memakai dan Mengedarkan Narkoba, Diancam 20 Tahun Penjara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya, tersangka dikenakan pasal 340, karena pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun pendajara.

Kemudian, pasal 338, karena sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan, pasal 363 ayat 1 atas pencurian barang.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin