Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Dinas Pendidikan Kabupaten Buton menggelar sosialisasi tata cara penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) kepada seluruh para kepala Sekolah SD dan SMP tingkat Kabupaten Buton, yang diselengarakan di Aula kantor Lama Dinas Pendidikan Kamis (02/03)
Pada kesempatan tersebut, Kadis Pendidikan, La Renda, menegaskan para kepala sekolah dalam penggunan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk atau juknis. Penggunaan Dana BOS, jangan sampai ada presepsi lain, yang dimana Laporan Pertanggung Jawabanya (LPJ) berbeda dengan pihak inspektorat.
“Untuk LPJ penggunaan dana BOS sekolah dengan pihak inspektorat harus sama, apabila ada perbedaan maka kita yang akan rugi semua,” jelas dia
Dalam hal itu pihaknnya mengarapkan, agar memiliki prinsip dan teknisi, diamana para kepala sekolah harus membuat rekap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS, sehingga dapat di ferivikasi kemudian diserahkan di pihak Keuangan.
“Harus ada rekap yang di laksananakn para Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk membuat laporannya untuk diserahkan di pihak keuangan,” jelasnya.
Selain itu, adanya sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tata cara penggunaan dana BOS. Sehingga pihaknnya bekerja sama dengan Badan Inspektorat, untuk dapat menerpakan tata cara penggunan dana BOS akutanbel baik dan benar. “Tujuannya kita kerjasama dengan Inspektorat, agar penata usaha dana BOS akutanbel dapat dikelolah denga baik dan benar,” tutupnya.(*)