F 01.2 Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menerima KMW BaubauWakapolres Baubau Kompol Bahtiar menerima KMW Baubau

Pewarta: Alyakin

BAUBAU, BP – Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Baubau Kompol Bahtiar memastikan pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) La Moni-Nursia, Pada Senin (22/08/2022) di Jln Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau diproses sesuai prosedur hukum.

“Jadi kami dari pihak kepolisian, tetap menyikapi sesuai prosedur, apa yang dilakukan pelaku, pasti ditindak sesuai hukum,” kata Wakil Kepala Polres Baubau, Kompol Bahtiar ketika dikonfirmasi Baubau Post di Mako polres Baubau Rabu (31/08/2022).

F 01.2 Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menerima KMW Baubau
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menerima KMW Baubau

Disi lain, Kerukunan Masyarakat Wadiabero (KMW) memberikan apresiasi terhadap Polres Baubau karena pelaku berhasil ditangkap dengan waktu yang tidak lama.

“Mereka sangat mengapresiasi tindakan kepolisian, karena pengungkapan itu tidak cukup 1×24 jam sudah terungkap,” katanya.

Kerukunan Keluarga Wadiabero berharap pelaku pembunuhan sadis terhadap La Moni – Nursia dapat diberikan hukuman seberat-beratnya, menurutnya, penanganan perkara hukum sesuai fakta.

“Polres Baubau tetap menerima apa yang telah disampaikan, tentang harapan-harapan yang diinginkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Kerukunan Wadiabero, Tapikan yang jelas bahwa ini, penanganannya sesuai prosedur dan fakta-fakta,” tegasnya.

Olehnya itu, Wakapoles Baubau, Kompol Bahtiar memastikan kasus pembunuhan tersebut diusut tuntas.

“Adapun ada informasi-informasi tambahan fakta dan itu bisa dipertanggung jawabkan, Polres Baubau juga tetap menyikapi informasi sesuai fakta itu,” katanya.

Menurutnya pelaku pembunuhan Pasutri AR dijerat Pasal 340 Kupidana berbunyi, barang siapa dengan sengaja, dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun.

Selanjutnya, Pasal 338 Kupidana berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e berbunyi, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

baca juga: Berkas Perkara Warga Lealea di Baubau yang Cabuli Anak Kandungnya Masuk Tahap I

Kerukunan Masyarakat Wadiabero menggelar aksi damai di Polres Baubau, Rabu (31/08/2022). Mereka meminta Polres Baubau agar pelaku AR (43) pembunuhan La Moni-Nursia, Pada Senin (22/08/2022) di Jln Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau di hukum dengan seberat-beratnya. Selain itu, sejumlah tokoh Kerukunan Wadiabero melakukan audiens dengan Wakapoles Baubau Kompol Bahtiar di Aula Mako Polres Baubau.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today