Peliput : Kasrun
BUTON, BP – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Busron Kamal mengatakan kasus dugaan pornografi yang terjadi di desa Lawele yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat desa inisial M (43) terhadap korban pengidap autisme inisial D (30) saat ini dalam proses lidik.

Gufron juga mengungkapkan saat penyidik Polres Buton telah bersurat ke ahli untuk meminta pendapat.
“Dalam proses lidik, penyidik sudah bersurat ke ahli untuk minta pendapat serta pendalaman keterangan saksi, baru kita akan laksanakan gelar perkara”, tulis Gufron melalui Pesan WhatsAppnya, Rabu (07/09).
Setelah ada pendapat dari ahli kata Busrol, pihak penyidik Polres Buton akan segera melakukan gelar perkara.
“Segera setelah pendapat ahli Dinda”, katanya.
Keluarga korban mengaku, telah melaporkan kasus dugaan pornografi tersebut sejak tanggal 27 Juli 2022 yang lalu. Namun hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.
” Sejak tanggal 27 Juli 2022″, tuturnya.(*)