Peliput : Kasrun
BURANGA, BP – Kepolisian Sektor (Polsek) Wakorumba Utara menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur, tanggal 25 Oktober 2022. Pelaku yang ditangkap berinisial S (29) dan korban benisial WA (18).
Untuk melancarkan aksinya, Pelaku S pengancaman korban WA pada 17 september 2022 lalu, korban masih masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Wakorumba, Iptu Start Widhiarto menceritakan, awalnya korban diajak mengambil makanan di rumah terlapor dengan berboncengan menggunakan motor.
Setelah mengambil makanan, kata Start, terlapor mengajak korban kembali ke pelabuhan, namun dalam perjalanan, terlapor membelokkan motornya ke jalan tani di Kelurahan Labuan Wolio, Kecamatan Wakorumba Utara.
“Lalu terlapor menyetubuhi korban disertai pengancaman,” ungkap Start Widhiarto, dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/10/2022).
Selanjutnya kata Widhiarto, sebulan setelah kejadian, korban datang ke Polsek Wakorumba untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Dihubungi terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi mengatakan, berdasarkan informasi dari pelaku, pelaku sudah tiga kali menikah.
Kata Halik Mawardi, pelaku ditangkap di rumah istri barunya di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur.
Dikatakan, pelaku Suharno alias La Ono bekerja sebagai honorer di pelabuhan feri Labuan. Lanjut Halik, berdasarkan alamat pada KTP, pelaku beralamat di Desa Todanga, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Sementara korban adalah seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Baubau.
BACA JUGA: Wabup Butur Ahali Buka Kejuaraan Sepak Bola KNPI Cup IX Tingkat SMA
“Dia (korban) datang di Labuan hanya karena kepentingan PKL di pelabuhan feri,” ungkap Halik.
Halik menyebutkan, korban dipaksa bersetubuh dengan pelaku dan korban diancam akan dibunuh
“Leher korban sempat dicekik,” pungkasnya.(*)