F01.2 1

Pewarta: Amat Jr

BAUBAU, BP – Seorang pria berinisial JM (32) diamankan polisi setelah kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu. Sang Pria awalnya mondar-madir di depan Kantor Lapas Baubau kelas II A Baubau (di luar pagar kantor-red), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/10/2022). Karena dicurigai, Lalu petugas lapas menyuruh seseorang untuk mendekati sang pria, kemudian diduga JM membawa paket sabu dan kemudian pria itu diamankan sementara di Kantor Lapas.

F01.2 1

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar menuturkan, pihaknya mendapat telepon dari Kepala Lapas Kelas IIA Baubau bahwa telah diamankan seorang yang diduga membawa paket sabu-sabu.

“Setelah menerima informasi itu, Tim Opsnal Res Narkoba langsung menuju ke Lapas,” tutur Bahtiar melalui keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Rabu (26/10).

Kemudian, Tim Opsnal Res Narkoba melakukan pengembangan penyelidikan di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro. Di sana ditemukan 26 paket berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam termos nasi.

Dari hasil temuan itu, Tim Opsnal Res Narkoba Polres Baubau mengamankan 28 paket sabu-sabu dengan berat 9,58 gram.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Baubau,” ujarnya.

BACA JUGA: Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse Lantik 91 Pejabat Eselon III dan IV, Minus Eselon II

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

———–

(Berita ini merupakan ralat dari berita sebelumnya yang berjudul : “Pria di Baubau Berani Bawa Narkoba Masuk Lapas, Langsung Ditangkap Polisi” diganti dengan judul yang benar, “Pria di Baubau Mondar-Mandir di Depan Lapas, Lalu Diamankan Petugas Lapas Karena Miliki Sabu”) sebagaimana ditulis dalam berita ini). (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin