Peliput:Alyakin Editor: Hengki TA

PASARWAJO, BP – Adanya dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) kepada para kepala Sekolah SD dan SMP tingkat Kabupaten Buton, Kadis Pendidikan, La Renda, menegaskan kepala sekolah dalam penggunan dana BOS harus sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Dimana Laporan Pertanggung Jawabanya (LPJ) harus bersamaan dengan inspektorat.

“Untuk LPJ penggunaan dana BOS sekolah dengan pihak inspektorat harus sama, apabila ada perbedaan maka kita yang akan rugi semua,” jelas dia

Dalam hal itu pihaknnya mengharapkan, memiliki prinsip dan teknisi, dimana para kepala sekolah harus membuat rekap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS, sehingga dapat diverifikasi kemudian diserahkan di pihak keuangan.

“Harus ada rekap yang dilaksananakn para Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk membuat laporannya untuk diserahkan dipihak keuangan,” jelasnya.

Selain itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tata cara penggunaan dana BOS. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Badan Inspektorat, untuk dapat menerapkan tata cara penggunan dana BOS akuntabel baik dan benar. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today